Ekonesia – Jakarta Sebuah perubahan signifikan terjadi dalam pengelolaan megaproyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono AHY kini resmi mengemban tugas sebagai Ketua Komite proyek strategis ini. Amanah penting ini datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto, menggantikan posisi yang sebelumnya dipegang oleh Luhut Binsar Panjaitan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Raih Untung Miliaran dari Laut!
Pergantian kepemimpinan ini diresmikan melalui penerbitan Peraturan Presiden Perpres Nomor 29 Tahun 2026. Aturan baru ini merupakan amandemen kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Perpres tersebut diteken oleh Presiden Prabowo pada tanggal 12 Mei 2026 dan langsung berlaku efektif sejak diundangkan. Langkah ini diambil untuk menyelaraskan struktur Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung dengan formasi kementerian dan lembaga dalam Kabinet Merah Putih yang baru.

Berdasarkan Pasal 3A Perpres terbaru AHY sebagai Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan secara otomatis ditetapkan sebagai pucuk pimpinan komite. Sementara itu posisi wakil ketua dipercayakan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Komite ini juga diperkuat oleh sejumlah menteri dan kepala lembaga kunci lainnya. Mereka adalah Menteri Luar Negeri Sugiono Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi Menteri Investasi dan Hilirisasi Kepala BKPM Rosan Roeslani Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala BPN Nusron Wahid Kepala Badan Pengelola Investasi BPI Danantara serta Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN.
Baca juga: LRT Manggarai Mulai Dibangun, Jalanan Macet? Simak Ini!
Tak hanya susunan anggota pemerintah juga memperbarui mandat dan tugas komite dalam proyek kereta cepat ini. Kini komite memiliki wewenang untuk menyepakati serta menetapkan langkah-langkah konkret yang diperlukan guna mengatasi berbagai persoalan terutama terkait kenaikan atau perubahan biaya proyek cost overrun. Ini termasuk pembahasan mengenai perubahan porsi kepemilikan hingga penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang dibutuhkan. Lebih lanjut komite juga berhak menentukan bentuk dukungan pemerintah untuk menanggulangi masalah cost overrun tersebut. Dukungan ini bisa berupa rencana penyertaan modal negara PMN kepada pimpinan konsorsium BUMN atau pemberian penjaminan pemerintah jika diperlukan untuk memenuhi kebutuhan modal proyek.
Perpres terbaru ini turut merevisi Pasal 15 yang mengatur koordinasi penyelenggaraan proyek kereta cepat. Kini tugas koordinasi pelaksanaan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung sepenuhnya berada di bawah kendali AHY. Sebelumnya melalui Perpres Nomor 93 Tahun 2021 Presiden Joko Widodo menunjuk Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Komite. Kala itu Luhut yang menjabat Menko Marves bertanggung jawab mengoordinasikan percepatan proyek serta menerima laporan berkala dari konsorsium BUMN yang menggarap megaproyek ini.


Tinggalkan komentar