Rp9 Triliun Raib Modus Penipuan Makin Gila

Agus Riyadi

26 Januari 2026

2
Min Read

Ekonesia – Gelombang penipuan digital kian meresahkan, menelan kerugian fantastis hingga triliunan rupiah dari masyarakat Indonesia. Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) per 14 Januari 2026, mencatat lebih dari 432.637 laporan pengaduan, mengindikasikan skala kejahatan siber yang masif.

Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang akrab disapa Kiki, mengungkapkan bahwa total dana masyarakat yang dilaporkan hilang akibat aksi penipuan ini mencapai angka mencengangkan, Rp9,1 triliun. Meskipun demikian, IASC berhasil menunjukkan taringnya dengan memblokir dan menyelamatkan dana sebesar Rp432 miliar serta mengamankan lebih dari 397.000 rekening yang terlibat. Kiki menyampaikan informasi ini dalam rapat kerja bersama Komisi XI di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Rp9 Triliun Raib Modus Penipuan Makin Gila
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Pusat penyebaran kasus penipuan ini masih didominasi oleh Pulau Jawa, dengan lebih dari 303.000 laporan. Sumatera menyusul di urutan berikutnya, menunjukkan bahwa ancaman ini tersebar luas di berbagai wilayah. Modus operandi yang digunakan para pelaku pun bervariasi dan semakin canggih. Penipuan transaksi belanja menduduki peringkat teratas dengan 73.000 laporan, diikuti oleh panggilan palsu yang menjebak, penipuan investasi bodong, tawaran kerja fiktif, hingga iming-iming hadiah palsu yang menggiurkan.

OJK sangat mengapresiasi dukungan dari berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat dalam upaya memberantas gelombang penipuan dan aktivitas pinjaman online ilegal. Namun, Kiki mengakui bahwa penanganan kasus scam ini menghadapi kendala serius. Salah satunya adalah ledakan laporan pengaduan yang mencapai sekitar 1.000 kasus per hari di Indonesia. Angka ini jauh melampaui rata-rata negara lain yang hanya berkisar 150 hingga 400 laporan per hari, menyoroti eskalasi kejahatan penipuan yang luar biasa di Tanah Air.

Tantangan lain yang tak kalah krusial adalah jeda waktu pelaporan. Sekitar 80% korban baru melaporkan kejadian penipuan lebih dari 12 jam setelah insiden. Padahal, dalam praktiknya, dana hasil kejahatan dapat berpindah tangan dan lenyap dari rekening korban hanya dalam waktu kurang dari satu jam. Celah waktu yang sempit ini menjadi penentu utama apakah dana korban masih dapat diselamatkan atau tidak.

Selain itu, skema pelarian dana kini semakin rumit. Jika dulu dana hanya berputar di sektor perbankan, kini uang hasil penipuan dengan cepat dialihkan ke berbagai instrumen dan ekosistem digital yang beragam. Mulai dari rekening bank lain, dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce dan aset keuangan digital lainnya. Kondisi ini mendesak peningkatan kecepatan pemblokiran yang tidak hanya lintas sistem dan pelaku industri, tetapi juga lintas sektor, demi menghentikan laju pelarian dana para penipu.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post