Ekonesia – Bursa Efek Indonesia BEI secara resmi melakukan penyesuaian fundamental pada ketentuan harga saham terendah dari Rp50 menjadi Rp1. Kebijakan revolusioner ini mulai berlaku efektif pada Senin 28 September 2026 sekaligus membawa perubahan signifikan pada aturan Auto Rejection AR untuk Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur DINFRA yang diperdagangkan di pasar reguler maupun tunai.
Baca juga: Pengusaha Padi Jujur? Pemerintah Jamin Aman!
Langkah strategis BEI ini bertujuan untuk mengoptimalkan proses penemuan harga yang lebih akurat meningkatkan likuiditas pasar serta memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi para pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasi mereka. Dengan rentang harga yang lebih luas saham yang sebelumnya terpaku di harga Rp50 kini memiliki ruang gerak yang lebih dinamis.

Perubahan penting ini diatur melalui dua Surat Keputusan Direksi BEI yang diterbitkan hari ini. Implementasi kebijakan baru ini diharapkan dapat membuka peluang baru bagi investor dan mendorong aktivitas perdagangan yang lebih sehat.
Baca juga: Masa Depan Papua Cerah Waskita Bangun Sekolah
Hingga 31 Desember 2026 ketentuan Auto Rejection Atas ARA dan Auto Rejection Bawah ARB masih mempertahankan skema asimetris. Artinya untuk Efek Bersifat Ekuitas dengan harga di atas Rp10 batasan ARB tetap sebesar 15 persen.
Namun sejalan dengan penetapan batas harga minimum Rp1 untuk Efek dengan rentang harga antara Rp1 hingga Rp10 batasan ARA dan ARB ditetapkan secara spesifik sebesar Rp1. Ini merupakan periode transisi yang perlu dicermati investor.
Memasuki tahun 2027 tepatnya mulai 1 Januari 2027 ketentuan ARB akan kembali diterapkan secara simetris menyesuaikan dengan rentang harga saham yang berlaku. Investor diharapkan memahami detail perubahan ini agar dapat mengambil keputusan investasi yang tepat di tengah dinamika pasar modal Indonesia.










Tinggalkan komentar