Punya Uang Kertas Ini Cepat Tukar Ada Batasnya

Agus Riyadi

26 April 2026

3
Min Read

Ekonesia – Warga Indonesia wajib tahu ada kabar penting terkait uang tunai yang mungkin masih tersimpan di dompet atau koleksi lama Anda. Bank Indonesia secara berkala menarik peredaran sejumlah pecahan rupiah lawas, menjadikannya tak lagi sah sebagai alat pembayaran. Jangan sampai terlambat, sebab ada batas waktu penukaran yang telah ditetapkan.

Sejak kemerdekaan di tahun 1945, Indonesia telah menerbitkan beragam jenis uang, baik kertas maupun logam, yang berfungsi sebagai alat transaksi sehari-hari. Namun, tidak semua denominasi yang beredar puluhan tahun silam masih memiliki nilai guna. Kebijakan penarikan ini tertuang jelas dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019, yang mengatur pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran.

Punya Uang Kertas Ini Cepat Tukar Ada Batasnya
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Regulasi tersebut juga merinci syarat penukaran uang rupiah yang kondisinya tidak sempurna. Jika fisik uang logam Anda masih utuh lebih dari setengah ukuran aslinya dan keasliannya bisa diverifikasi, Anda berhak mendapatkan penggantian penuh sesuai nilai nominal. Namun, apabila ukuran fisik uang logam kurang dari atau sama dengan setengah dari ukuran aslinya, maka sayangnya tidak ada penggantian yang bisa diberikan.

Beberapa contoh uang yang telah dicabut peredarannya antara lain uang kertas pecahan Rp 100 tahun emisi (TE) 1984, yang masih bisa ditukar hingga tahun 2028. Sementara itu, uang logam Rp 2 TE 1970 dan Rp 10 TE 1971 memiliki batas waktu penukaran hingga 2029. Ini hanyalah sebagian kecil dari daftar panjang pecahan rupiah yang harus segera Anda tukarkan.

Berikut adalah daftar lengkap uang rupiah yang telah dicabut dari peredaran beserta batas waktu dan lokasi penukarannya:

Uang Kertas Lama:

  • Rp 100 Tahun Emisi 1984
    • Ditarik sejak: 25 September 1995
    • Batas Penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta hingga 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) hingga 24 September 1998.
  • Rp 10.000 Tahun Emisi 1985
    • Ditarik sejak: 25 September 1995
    • Batas Penukaran: KPBI Jakarta hingga 24 September 2028, KPw BI DN hingga 24 September 1998.
  • Rp 5.000 Tahun Emisi 1986
    • Ditarik sejak: 25 September 1995
    • Batas Penukaran: KPBI Jakarta hingga 24 September 2028, KPw BI DN hingga 24 September 1998.
  • Rp 1.000 Tahun Emisi 1987
    • Ditarik sejak: 25 September 1995
    • Batas Penukaran: KPBI Jakarta hingga 24 September 2028, KPw BI DN hingga 24 September 1998.
  • Rp 500 Tahun Emisi 1988
    • Ditarik sejak: 25 September 1995
    • Batas Penukaran: KPBI Jakarta hingga 24 September 2028, KPw BI DN hingga 24 September 1998.
  • Rp 0,05 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
    • Ditarik sejak: 15 November 1996
    • Batas Penukaran: 14 November 2029
  • Rp 0,10 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
    • Ditarik sejak: 15 November 1996
    • Batas Penukaran: 14 November 2029
  • Rp 0,25 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
    • Ditarik sejak: 15 November 1996
    • Batas Penukaran: 14 November 2029
  • Rp 0,50 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
    • Ditarik sejak: 15 November 1996
    • Batas Penukaran: 14 November 2029

Uang Logam Lama:

  • Rp 2 Tahun Emisi 1970
    • Ditarik sejak: 15 November 1996
    • Batas Penukaran: 14 November 2029
  • Rp 10 Tahun Emisi 1971
    • Ditarik sejak: 15 November 1996
    • Batas Penukaran: 14 November 2029
  • Rp 10 Tahun Emisi 1974
    • Ditarik sejak: 15 November 1996
    • Batas Penukaran: 14 November 2029

Uang Rupiah Khusus (URK) Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970:

  • Pecahan Rp10.000
    • Ditarik sejak: 30 Agustus 2021
    • Batas Penukaran: 29 Agustus 2031
  • Pecahan Rp1.000
    • Ditarik sejak: 30 Agustus 2021
    • Batas Penukaran: 29 Agustus 2031
  • Pecahan Rp20.000
    • Ditarik sejak: 30 Agustus 2021
    • Batas Penukaran: 29 Agustus 2031
  • Pecahan Rp200
    • Ditarik sejak: 30 Agustus 2021
    • Batas Penukaran: 29 Agustus 2031
  • Pecahan Rp2.000
    • Ditarik sejak: 30 Agustus
Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post