Ekonesia – Otoritas Jasa Keuangan OJK tengah merampungkan sebuah gebrakan baru yang akan mengubah lanskap industri pinjaman online pinjol di Indonesia. Aturan main yang lebih ketat ini dirancang khusus untuk memperkokoh perlindungan bagi para pemberi dana atau investor. Ini adalah langkah antisipasi di tengah maraknya kasus platform pinjol bermasalah yang merugikan banyak pihak.
Baca juga: Arsenal Vs PSG: Kejutan di Parc des Princes?
Draf perubahan Peraturan OJK POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi LPBBTI menjadi landasan utama. Beleid ini ditargetkan rampung dan berlaku tahun ini membawa angin segar bagi keamanan investasi di sektor fintech pendanaan.

Salah satu poin krusial adalah kewajiban bagi setiap penyelenggara pinjol untuk membentuk dan memelihara cadangan pengembalian dana lender atau pooling funds. Dana ini harus disisihkan minimal 5% dari platform fee bersih yang didapat dari setiap penyaluran pendanaan. Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menegaskan pooling funds ini berfungsi ganda yakni memperkuat perlindungan investor sekaligus meningkatkan manajemen risiko penyelenggara. Dana ini wajib ditempatkan pada instrumen aman seperti deposito bank atau Surat Berharga Negara SBN. Menariknya bunga atau kupon dari penempatan dana tersebut boleh dimanfaatkan untuk operasional perusahaan.
Baca juga: Supiori Bangkit! Kemenhub Siap Gebrak Transportasi
Tak hanya itu OJK juga mewajibkan pembentukan dana persiapan likuidasi. Pasal 129A dalam draf aturan tersebut mengatur bahwa dana ini harus mencapai minimal 20% dari ekuitas wajib minimum perusahaan. Pembentukannya dilakukan secara bertahap dimulai dengan minimal Rp500 juta dan harus mencapai Rp25 miliar dalam waktu paling lama tiga tahun. Dana ini juga wajib ditempatkan di deposito dan SBN mulai tahun buku 2027. Tujuan utamanya adalah memastikan ketersediaan dana saat proses likuidasi terjadi sehingga hak-hak investor tetap terpenuhi. Langkah ini merupakan respons atas sejumlah kasus pinjol yang kolaps seperti PT Ringan Teknologi Indonesia yang menyisakan persoalan pengembalian dana kepada para lender.
Perubahan signifikan lainnya adalah batas kategori pendanaan macet. Jika sebelumnya ditetapkan lebih dari 90 hari kini diubah menjadi lebih dari 180 hari kalender. Agusman menjelaskan penyesuaian ini bertujuan menyelaraskan dengan ketentuan kolektibilitas di perbankan mengingat mayoritas investor institusi di pinjol berasal dari sektor tersebut. Harapannya pengelolaan kualitas pendanaan menjadi lebih efektif dan pengawasan bisa terintegrasi.
OJK juga memperkenalkan sistem pengelompokan penyelenggara pinjol ke dalam empat tingkatan atau tier. Penentuan tier ini didasarkan pada tingkat kesehatan rasio penyaluran kepada UMKM dan rasio penolakan pengaduan konsumen. Platform dengan tier yang lebih baik akan diganjar insentif berupa batas maksimum pendanaan dan persentase jumlah pendanaan per investor. Sistem tiering ini diharapkan memicu peningkatan kesehatan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan sekaligus memberikan apresiasi bagi yang berkinerja baik dan menjaga perlindungan konsumen.
Selain itu aturan baru ini membuka peluang bagi penyelenggara pinjol untuk memfasilitasi pengalihan risiko pendanaan melalui asuransi kredit atau penjaminan kredit. Implementasi mekanisme ini masih terus dibahas untuk menemukan formulasi terbaik.
Dari sisi industri Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia AFPI tidak tinggal diam. Mereka telah membentuk Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI. Tim ini akan bertindak ketika penyelenggara pinjol tidak lagi mampu menjalankan fungsi intermediasinya. OJK menegaskan tim ini tidak menggantikan Tim Likuidasi melainkan mendukung pengelolaan selama masa transisi hingga proses likuidasi berjalan. Dengan begitu administrasi portofolio dan penagihan tetap berjalan setelah platform berhenti beroperasi mengoptimalkan upaya pemulihan bagi para investor.
Sebagai gambaran tingkat wanprestasi di atas 90 hari TWP90 industri pinjol pada Agustus 2026 tercatat 473%. Angka ini menunjukkan bahwa 16 penyelenggara pinjol memiliki TWP90 yang sudah melampaui batas 5%. Kondisi ini semakin menggarisbawahi urgensi aturan baru dari OJK demi masa depan pinjol yang lebih aman dan terpercaya.










Tinggalkan komentar