OJK Buka Suara Soal Ancaman MSCI Ini Faktanya

Agus Riyadi

21 Oktober 2026

2
Min Read

Ekonesia – Otoritas Jasa Keuangan OJK menepis keras tudingan yang menyebut pihaknya baru bertindak tegas terhadap pelanggaran pasar modal setelah adanya ancaman dari Morgan Stanley Capital International MSCI. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa setiap penindakan memerlukan proses dan waktu yang tidak singkat sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Kiki sapaan akrab Friderica menjelaskan bahwa langkah penindakan terhadap emiten seperti PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk CUAN PT Barito Renewables Energy Tbk BREN dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk DSSA bukanlah respons instan terhadap tekanan eksternal. Menurutnya ada banyak aspek yang harus ditelusuri secara mendalam sebelum sanksi dapat dijatuhkan.

OJK Buka Suara Soal Ancaman MSCI Ini Faktanya
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Sebagai contoh Kiki menyebut kasus DSSA yang melibatkan sebelas badan hukum asing serta banyak pihak dan perusahaan sekuritas. "Kami tidak bisa semena-mena dalam memberikan sanksi semuanya harus sesuai dengan ketentuan dan melalui proses pembuktian yang cermat" tegas Kiki usai acara Itjima Sanawi XXII 2026 di Hotel Mercure Harmoni.

Lebih lanjut OJK juga sedang giat menelusuri emiten lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa. Kiki menekankan bahwa sejak Januari lalu OJK telah meluncurkan perombakan fundamental pasar modal secara habis-habisan. "Ini bukan sekadar reformasi biasa kami benar-benar all out" ujarnya.

Beberapa terobosan yang telah dilakukan OJK antara lain adalah pembukaan data pemegang saham hingga 1% jauh lebih transparan dibandingkan standar pasar saham lain yang umumnya hanya membuka data 5%. Selain itu OJK juga secara proaktif membuka data High Shareholding Concentration HSC sebuah inisiatif regulator sendiri dan bukan permintaan dari MSCI. "HSC ini tambahan kami bukan diminta itu hanya ada di kita dan Hong Kong sepengetahuan saya" tambah Kiki.

OJK juga tengah mendorong ketentuan free float saham emiten menjadi 15% meskipun ini memerlukan waktu untuk implementasinya. Tak hanya itu OJK telah mengklasifikasikan investor menjadi 39 tipe yang berbeda menunjukkan upaya yang sangat detail dalam memahami dinamika pasar.

"Jika ditanya mengapa sanksinya baru diumumkan sekarang itu karena kami butuh waktu untuk mengumpulkan bukti dan memprosesnya" pungkas Kiki. Ia menambahkan bahwa kasus-kasus pelanggaran pasar modal di seluruh dunia termasuk coordinated trading memang membutuhkan investigasi yang panjang dan rumit untuk membuktikan keterlibatan pihak-pihak terkait.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post