Ekonesia – Otoritas Jasa Keuangan OJK secara tegas menjatuhkan sanksi berat kepada sejumlah pihak yang terbukti melakukan penyimpangan di pasar modal. Tindakan ini menyasar pelanggaran terkait transaksi saham tiga emiten besar yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk DSSA PT Barito Renewables Energy Tbk BREN dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk CUAN. Skandal ini mengungkap praktik curang yang merugikan integritas pasar modal Indonesia.
Baca juga: Guardiola City Ini Rencana Besarnya
Investigasi mendalam OJK terhadap perdagangan saham DSSA sepanjang periode 2024-2026 menemukan indikasi kuat manipulasi pasar. Pelanggaran Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal UUPM/UUPPSK ini melibatkan rekayasa harga yang terencana dan terstruktur. Akibatnya harga saham DSSA melonjak drastis secara tidak wajar. Untuk mengungkap modus operandi ini OJK telah meminta data dari anggota bursa menelusuri aliran dana dan memanggil setidaknya 12 direksi perusahaan efek 15 individu serta 11 badan hukum asing. Temuan mengejutkan menunjukkan adanya tindak pidana manipulasi yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Sebagai respons OJK telah membekukan izin orang-perseorangan dari direksi perusahaan efek yang terlibat.

Tak hanya itu OJK juga menyoroti proses penawaran umum saham BREN dan CUAN. Pemeriksaan mendalam mengungkap adanya pelanggaran Pasal 107 UUPM/UUPPSK. Saham-saham yang ditawarkan dalam penawaran umum kedua emiten ini ternyata sudah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada sekelompok pihak yang memiliki hubungan erat dengan pemegang saham pengendali. OJK menemukan fakta adanya upaya menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Pihak-pihak terafiliasi dengan pengendali perusahaan memperoleh jatah saham dalam jumlah fantastis dengan menyamarkan identitas diri. Kondisi ini menyebabkan penguasaan saham BREN dan CUAN menjadi sangat terpusat pada segelintir pihak tertentu sehingga peredaran saham di pasar menjadi sangat terbatas dan tidak sehat.
Baca juga: Isak Rp 2,8 T Loyo Bintang Lain Justru Bersinar
Dari serangkaian pelanggaran ini OJK juga mengidentifikasi adanya keuntungan ilegal yang diraup dari manipulasi saham DSSA serta pemesanan saham BREN dan CUAN. Atas dasar temuan-temuan tersebut OJK tidak segan-segan menjatuhkan denda administratif yang sangat besar. Pihak-pihak terkait dalam transaksi saham DSSA dikenakan denda senilai Rp1,5 triliun. Sementara itu pihak-pihak yang terlibat dalam penjatahan saham BREN didenda Rp500 miliar dan untuk penjatahan saham CUAN dikenakan denda Rp100 miliar.
Langkah tegas ini menegaskan komitmen OJK dalam menjaga integritas pasar modal. Penegakan hukum bukan hanya kali ini saja dilakukan. Sejak awal tahun hingga Oktober 2026 OJK dan Self-Regulatory Organization SRO telah konsisten menindak pelanggaran sebagai bagian dari aksi reformasi pasar modal. Tercatat tidak kurang dari 835 pihak telah menerima hukuman sanksi dan penegakan hukum dari OJK dalam periode tersebut.









Tinggalkan komentar