Kalsel 100% Bersertifikat? DPR RI Dukung Penuh!

Rachmad

27 Maret 2025

2
Min Read
Kalsel 100% Bersertifikat? DPR RI Dukung Penuh!

TeraNews Bisnis – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI menggelar sosialisasi program strategis di Banjarmasin, Selasa (25/3/2025). Acara ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi tanah untuk mencegah sengketa dan memberikan kepastian hukum.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan dukungan penuh terhadap program ini. "Komisi II DPR RI akan terus mendukung agar program strategis Kementerian ATR/BPN berjalan lancar, sehingga seluruh tanah di Kalimantan Selatan bisa terdaftar dan bersertipikat 100%," tegasnya dalam sambutan. Ia menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari mewujudkan konsep Kota Lengkap Banjarmasin, di mana seluruh bidang tanah terpetakan dan bersertifikat. Kepemilikan sertifikat, menurutnya, memberikan kepastian hukum dan mencegah sengketa yang dapat menghambat stabilitas kepemilikan tanah.

Kalsel 100% Bersertifikat? DPR RI Dukung Penuh!
Gambar Istimewa : file.fin.co.id

Upaya sertifikasi tanah ini membutuhkan kolaborasi antar sektor. Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Kalimantan Selatan, Agus Sugiono, menjelaskan perlunya sinergi karena urusan pertanahan berada di bawah Kementerian ATR/BPN, izin pertambangan di Kementerian ESDM, dan kawasan hutan di Kementerian Kehutanan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Faizin, mengajak masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah untuk memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebelum kuota habis. Ia menyebutkan persyaratannya, antara lain bukti kepemilikan tanah, KTP, KK, bukti pembayaran pajak tanah, dan pemasangan patok batas tanah.

Sosialisasi ini diharapkan mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya demi kepastian hukum. Kementerian ATR/BPN mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam program ini guna menjamin legalitas kepemilikan tanah. (*)

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post