Jangan Kaget Uang Ini Tak Laku Lagi Cek Segera

Agus Riyadi

4 April 2026

2
Min Read

Ekonesia – Waspada bagi Anda yang masih menyimpan uang kertas atau koin lama di dompet atau celengan. Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan penarikan sejumlah pecahan rupiah dari peredaran. Jika tidak segera ditukarkan, uang-uang ini akan kehilangan nilainya dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Sejak kemerdekaan, Indonesia telah menerbitkan berbagai jenis mata uang. Namun, tidak semua pecahan tersebut bertahan lama. Melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019, BI secara berkala mencabut dan menarik uang rupiah tertentu untuk menjaga efisiensi serta keamanan sistem pembayaran nasional. Langkah ini memastikan bahwa hanya uang yang relevan dan memenuhi standar terkini yang beredar di masyarakat.

Jangan Kaget Uang Ini Tak Laku Lagi Cek Segera
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Bagi masyarakat yang memiliki uang fisik yang sudah dicabut, BI memberikan kesempatan untuk menukarkannya. Namun, ada ketentuan khusus terkait kondisi uang yang ditukarkan. Jika fisik uang rupiah logam masih utuh lebih dari setengah ukuran aslinya dan keasliannya dapat dikenali, penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal penuh. Sebaliknya, jika ukuran fisik uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak akan ada penggantian.

Beberapa pecahan yang telah lama dicabut memiliki batas waktu penukaran yang semakin dekat. Contohnya, uang kertas Rp 100 tahun emisi 1984 masih bisa ditukar hingga 24 September 2028. Sementara itu, uang logam Rp 2 tahun emisi 1970 dan Rp 10 tahun emisi 1971 memiliki batas penukaran hingga 14 November 2029.

Tidak hanya itu, sejumlah besar Uang Rupiah Khusus (URK) dari berbagai seri, seperti Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (tahun emisi 1970), Seri Cagar Alam (tahun emisi 1974 dan 1987), Seri Save The Children (tahun emisi 1990), dan Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI (tahun emisi 1990), yang dicabut pada 30 Agustus 2021, memiliki batas penukaran hingga 29 Agustus 2031.

Pecahan lain yang juga memiliki tenggat waktu penukaran adalah uang logam Rp 500 tahun emisi 1991 dan 1997, serta uang kertas Rp 1.000 tahun emisi 1993, yang dicabut pada 1 Desember 2023 dan dapat ditukar hingga 1 Desember 2033. Bahkan, beberapa URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (tahun emisi 1995) yang dicabut pada 30 Agustus 2022, bisa ditukar hingga 30 Agustus 2032. Yang terbaru, URK Seri For The Children Of The World (tahun emisi 1999) yang dicabut 31 Januari 2025, masih bisa ditukar hingga 31 Januari 2035.

Penukaran uang-uang yang telah dicabut ini dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh wilayah Indonesia. Penting bagi masyarakat untuk segera memeriksa koleksi uang lama mereka dan menukarkannya sebelum batas waktu yang ditetapkan berakhir. Jangan sampai uang Anda menjadi sekadar kenangan tanpa nilai tukar.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post