Ekonesia – Kemudahan bertransaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS kini menghadapi tantangan serius. Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia ASPI menegaskan akan menindak tegas penyalahgunaan QRIS untuk aktivitas ilegal seperti judi online. Ketua ASPI Santoso secara lugas menyatakan bahwa merchant yang terbukti memfasilitasi transaksi judi online melalui QRIS akan menghadapi pemblokiran sistem pembayaran bahkan hingga rekeningnya.
Baca juga: Harga Cabai Bawang Turun Drastis Kejutan Pasar?
Santoso menekankan bahwa tindakan ini merupakan langkah serius. Jika ada bukti kuat penyalahgunaan QRIS untuk tujuan terlarang ASPI tidak akan ragu mencabut izin penggunaan QRIS dan mematikan alat pembayaran tersebut. Ia menegaskan bahwa QRIS diciptakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat bukan untuk mendukung transaksi ilegal seperti judi online. Koordinasi dengan berbagai pihak termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan.

Pernyataan ASPI ini sejalan dengan temuan PPATK. Lembaga tersebut mengidentifikasi adanya pergeseran signifikan dalam modus pencucian uang yang dilakukan oleh para pelaku judi online. Pergeseran ini terjadi di tengah upaya penekanan perputaran dana judol yang mulai menunjukkan tren penurunan.
Baca juga: Hanya 430 M Barcelona MU Saling Sikut Gelandang
PPATK mencatat nilai perputaran dana judi online pada tahun 2025 turun menjadi Rp28684 triliun dari Rp35981 triliun pada tahun 2024. Sementara itu untuk deposit ada peningkatan menjadi Rp513 triliun pada 2025 dari sebelumnya Rp3601 triliun.
Yang menarik adalah dominasi penggunaan QRIS dalam metode deposit judi online. Sepanjang tahun 2025 sekitar 785 persen dari total frekuensi deposit atau sebanyak 30535 juta transaksi dilakukan melalui QRIS dengan nilai mencapai Rp1935 triliun. Angka ini jauh melampaui deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik yang tercatat 8379 juta transaksi senilai Rp1667 triliun.
Tren ini semakin menguat pada triwulan I tahun 2026. Komposisi frekuensi deposit melalui QRIS melonjak drastis hingga 886 persen. Sementara itu transfer rekening bank hanya menyumbang 114 persen dari total frekuensi deposit. Ini menunjukkan bahwa QRIS menjadi pilihan utama para pelaku judi online untuk menyetorkan dana.
ASPI dan PPATK secara kolektif mengingatkan bahwa setiap alat pembayaran termasuk QRIS memiliki tujuan positif yaitu mendukung ekonomi dan memfasilitasi transaksi yang sah. Penggunaan untuk tujuan menyimpang seperti judi online akan ditindak tegas demi menjaga integritas sistem pembayaran nasional.










Tinggalkan komentar