TeraNews Bisnis – Bentrokan di Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (30/4) lalu, ternyata menyisakan misteri kepemilikan lahan. Lippo Group, melalui Direktur Eksternalnya, Danang Kemayan Jati, dengan tegas mengklaim lahan tersebut sebagai milik sah mereka. Pernyataan ini disampaikan Danang melalui sambungan telepon kepada Teranews.id, Kamis (1/5).
Baca juga: UMKM Riau Siap Mendunia? DPR & BSN Bergerak!
Danang menegaskan kepemilikan Lippo Group atas lahan tersebut didukung oleh Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Satriamandiri Idola Utama, yang diakuisisi sejak tahun 2014. Ia menduga adanya pihak-pihak yang disebutnya sebagai "mafia tanah" yang berupaya merebut lahan tersebut. "Itu tanah kita, ada sertifikat jual beli, sudah lama banget (dimiliki Lippo Group)," tegas Danang.

Meskipun enggan merinci identitas pihak yang diduga sebagai mafia tanah dan kronologi konflik, Danang memastikan Lippo Group akan menempuh jalur hukum. Laporan polisi akan segera dibuat untuk mengusut tuntas kasus ini. "Kita tetap akan sesuai aturan, kita menaati hukum. Kita pasti melaporkan ke Kepolisian," ujarnya.
Baca juga: Bos Investree Ditangkap Rugikan Triliunan Rupiah
Bentrokan yang sempat viral di media sosial itu melibatkan sejumlah orang yang diduga membawa senjata tajam dan senapan laras panjang – yang kemudian diklarifikasi polisi sebagai senapan angin. Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Wahid Key, menyatakan situasi telah kondusif setelah kedua kelompok membubarkan diri sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Rahmat Idnal, mengungkapkan penangkapan 25 orang terkait bentrokan tersebut. Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa empat pucuk senapan angin dan tiga bilah parang. Ade menambahkan, pihak Lippo Group lah yang mengeluarkan senapan angin, sementara pihak lain menduduki bangunan yang berada di lahan tersebut. Kasus ini pun masih dalam penyelidikan lebih lanjut.











Tinggalkan komentar