Geger OJK Bidik 31 Saham Ini Fakta Mengejutkan

Agus Riyadi

20 Oktober 2026

2
Min Read

Ekonesia – Otoritas Jasa Keuangan OJK tengah mengintensifkan penanganan kasus dan penegakan aturan termasuk penerapan sanksi tegas terhadap sejumlah emiten dengan konsentrasi kepemilikan saham yang terpusat pada pihak tertentu atau dikenal sebagai High Shareholding Concentration HSC. Dari total 61 emiten yang masuk daftar HSC OJK telah mengidentifikasi 31 di antaranya disinyalir terlibat dalam praktik pidana di ranah pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon K Hasan Fawzi menegaskan pihaknya berkomitmen untuk transparan. Hasil penindakan setiap kasus akan diumumkan secara bertahap kepada masyarakat. "Seluruhnya kini tengah menjalani proses pemeriksaan mendalam," ujar Hasan saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia BEI belum lama ini. Ia menambahkan setelah investigasi rampung hasilnya akan dipublikasikan secara berkala serupa dengan kasus-kasus sebelumnya seperti BREN DSSA dan CUAN.

Geger OJK Bidik 31 Saham Ini Fakta Mengejutkan
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Hasan menjelaskan bahwa proses pemeriksaan ini akan memiliki dua kemungkinan akhir terbukti melakukan pelanggaran atau sebaliknya tidak ditemukan bukti kesalahan. Dalam menjalankan fungsi pengawasan OJK menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. "Pemeriksaan kami wajib mengumpulkan bukti-bukti kuat sebelum menetapkan adanya pelanggaran," tegasnya.

Apabila bukti pelanggaran telah terkumpul dan pemeriksaan telah lengkap OJK tidak akan menunda untuk segera mengumumkan sanksi dan langkah penegakan hukum yang relevan. Tindakan ini akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang terbukti dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. OJK memastikan setiap pelanggaran di pasar modal akan ditindak tegas demi menjaga integritas dan kepercayaan investor.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post