Ekonesia – Perseteruan bermula dari dugaan pelanggaran perjanjian kerja sama (PKS) oleh Crowde dalam penyaluran pembiayaan kepada petani sebagai end-user. J Trust Bank menuding Crowde tidak transparan dalam penggunaan dana pinjaman yang telah disalurkan melalui dua bank umum nasional.
Ekonesia – Hasil investigasi internal J Trust Bank mengungkap fakta mengejutkan. Beberapa petani yang diajukan Crowde sebagai penerima pinjaman ternyata tidak merasa mengajukan pinjaman melalui platform tersebut. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik penyimpangan dana.

Ekonesia – Manajemen J Trust Bank menyatakan kekecewaannya atas sikap Crowde yang dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah. Undangan pertemuan berulang kali diabaikan, sehingga J Trust Bank merasa perlu mengambil langkah hukum untuk melindungi kepentingan perusahaan.
Ekonesia – Laporan polisi yang dilayangkan J Trust Bank menyasar Yohanes Sugihtononugroho, mantan Direktur Utama Crowde, beserta jajaran manajemen. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan, serta pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ekonesia – J Trust Bank berharap Polda Metro Jaya dapat segera mengungkap kasus ini secara tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan platform P2P lending yang seharusnya menjadi solusi bagi petani, namun justru diduga melakukan penyimpangan.
Kredit Macet Memanas Bank Lapor Polisi!










Tinggalkan komentar