Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Tirta Karma Senjaya, mengungkapkan bahwa peningkatan masif ini juga tercermin dari volume perdagangan. Dalam kurun waktu delapan bulan pertama 2026, volume transaksi emas digital telah menyentuh 115,86 ton. Angka ini melonjak 382,6% dari 24 ton yang tercatat pada periode serupa di tahun 2025.
Melihat geliat pasar yang begitu pesat, Bappebti secara aktif menggalakkan edukasi kepada masyarakat. Tujuannya agar calon investor memahami secara menyeluruh mulai dari mekanisme transaksi, aspek legalitas, potensi keuntungan, hingga risiko yang melekat pada perdagangan emas digital sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Salah satu upaya konkret adalah melalui seminar bertajuk "Emas Digital: Investasi Modern di Era Digital" yang diselenggarakan bersama Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI). Acara ini berlangsung di sela-sela Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (17/10/2026).

Tirta menjelaskan, emas telah lama dikenal sebagai aset lindung nilai atau safe haven. Dengan kemajuan teknologi digital, kepemilikan emas kini semakin mudah diakses, terjangkau, dan efisien. Namun, Tirta menekankan bahwa pertumbuhan industri ini harus dibarengi dengan penguatan tata kelola, keamanan infrastruktur teknologi, regulasi yang adaptif, serta pengawasan dan penegakan hukum yang ketat.
Baca juga: Borneo FC Mengamuk Puncak Klasemen Bergetar
Perdagangan fisik emas digital di Tanah Air didukung oleh ekosistem yang solid, melibatkan pelaku usaha berizin yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan Bappebti. Ekosistem ini mencakup bursa, lembaga kliring, pengelola tempat penyimpanan, perantara, hingga pedagang fisik emas digital. Tirta menegaskan bahwa seluruh transaksi emas digital diatur dalam kerangka regulasi Bappebti dan didukung penuh oleh keberadaan emas fisik sebagai aset dasar dengan rasio kepemilikan 1:1. "Peningkatan transaksi harus diiringi dengan pemahaman masyarakat mengenai regulasi, ekosistem, mekanisme, peluang, dan risiko perdagangan emas digital. Dengan demikian, masyarakat dapat mengambil keputusan transaksi secara lebih bijak," imbuhnya.
Guna menjamin perlindungan konsumen dan keamanan sistem, Bappebti juga memperketat standar. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Ima Siti Fatimah, menyatakan bahwa tingginya minat masyarakat terhadap emas fisik digital sebagai investasi jangka panjang menuntut pengamanan yang maksimal. Oleh karena itu, Bappebti mewajibkan penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).
Selain itu, seluruh entitas kunci seperti bursa berjangka, pedagang fisik emas digital, pengelola tempat penyimpanan emas digital, dan depository diwajibkan mengantongi sertifikasi ISO 27001 untuk sistem manajemen keamanan informasi. Persyaratan ini diperluas dengan ISO 27017 terkait keamanan komputasi awan (cloud security) dan ISO 27018 untuk perlindungan privasi di lingkungan komputasi awan.
Ketua PPEDI, Anang Samsudin, menambahkan bahwa meskipun transaksi emas digital dicatat secara elektronik, setiap kepemilikan tetap didukung oleh emas fisik yang disimpan oleh pihak ketiga atau kustodian. Anang menekankan pentingnya pemeriksaan dan pengawasan berkala untuk memastikan kesesuaian jumlah emas nasabah dengan emas yang tersimpan. Ini krusial untuk menjaga keamanan aset dan kepercayaan publik. "Perdagangan emas fisik secara digital harus mudah diakses, transparan, aman, dan relevan bagi setiap generasi," pungkas Anang.









Tinggalkan komentar