Deadline TKDN Mobil Listrik: BYD & VinFast Terancam?

Rachmad

27 Agustus 2025

3
Min Read
 Deadline TKDN Mobil Listrik: BYD & VinFast Terancam?

Ekonesia Ekonomi – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan peringatan kepada para produsen otomotif, termasuk raksasa seperti BYD dan VinFast, yang telah menikmati insentif impor mobil listrik (BEV) secara utuh (CBU). Mereka diwajibkan untuk memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mulai tahun 2026.

Mahardi Tunggul Wicaksono, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, mengungkapkan bahwa enam perusahaan penerima manfaat insentif ini adalah BYD Auto Indonesia, Vinfast Automobile Indonesia, Geely Motor Indonesia, Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus dan VW) serta Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).

 Deadline TKDN Mobil Listrik: BYD & VinFast Terancam?
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Masa impor CBU dengan insentif akan berakhir pada 31 Desember 2025. Setelah itu, pembebasan Bea Masuk dan PPn BM yang telah dinikmati akan dihentikan. Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah yang setara dengan kuota impor CBU mereka. Produksi ini harus memenuhi aturan TKDN yang telah ditetapkan.

"Perusahaan harus memperhatikan besaran nilai TKDN. Dari 40 persen, secara bertahap harus naik menjadi 60 persen," tegas Tunggul.

Aturan TKDN mobil listrik ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Perpres tersebut mewajibkan TKDN mobil listrik produksi lokal mencapai 40 persen pada 2022-2026, kemudian naik menjadi 60 persen pada 2027-2029, dan 80 persen mulai 2030.

"Pencapaian TKDN dilakukan melalui CKD (Completely Knocked Down) hingga 2026, dan pada 2027 melalui IKD (Incompletely Knocked Down). Jika tetap CKD, angka 60 persen tidak akan tercapai. Angka 80 persen dicapai melalui skema manufaktur part by part," jelas Tunggul.

Kemenperin mencatat, enam perusahaan peserta program insentif CBU akan menambah total investasi sebesar Rp15 triliun dan meningkatkan kapasitas produksi sebesar 305 ribu unit. PT Geely Motor Indonesia dan PT Era Industri Otomotif akan bekerja sama dengan assembler lokal, sementara PT National Assemblers dan PT Inchcape Indomobil Energi Baru akan memperluas kapasitas produksi. PT BYD Auto Indonesia dan PT Vinfast Automobile Indonesia akan membangun pabrik baru.

Tunggul mengakui bahwa program percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia telah meningkatkan populasi kendaraan listrik secara signifikan. Pada tahun 2024, total populasi kendaraan listrik mencapai 207 ribu unit, meningkat 78 persen dari 116 ribu unit pada tahun 2023. Pangsa pasar kendaraan listrik, khususnya hybrid electric vehicle (HEV) dan BEV, juga meningkat pesat.

Pangsa pasar HEV naik dari 0,28 persen pada 2021 menjadi 7,62 persen pada Juli 2025, sementara BEV melonjak dari 0,08 persen menjadi 9,7 persen pada periode yang sama. Sebaliknya, kendaraan berbasis internal combustion engine (ICE) mengalami penurunan pangsa pasar dari 99,64 persen pada 2021 menjadi 82,2 persen pada Januari hingga Juli 2025.

"Ini mencerminkan pergeseran preferensi konsumen menuju kendaraan yang lebih efisien dan ramah lingkungan," kata Tunggul.

Peningkatan ini menunjukkan bahwa kebijakan dan insentif pemerintah mulai membuahkan hasil, dan transisi menuju transportasi rendah emisi di Indonesia sedang berjalan dengan arah yang tepat, dilansir dari ekonosia.com.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post