Ekonesia – Mantan Direktur Investree, Adrian Gunadi, akhirnya berhasil diringkus di Qatar setelah buron beberapa waktu. Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian RI, serta berbagai kementerian dan lembaga terkait. Adrian diduga kuat terlibat dalam penghimpunan dana masyarakat ilegal senilai Rp2,7 triliun sejak Januari 2022 hingga Maret 2024.
Ekonesia – Modusnya terbilang licik. Adrian menggunakan dua perusahaan, PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), sebagai kedok untuk mengumpulkan dana atas nama Investree. Dana haram tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Ekonesia – Selama proses penyidikan, Adrian tidak kooperatif dan melarikan diri ke Doha, Qatar. OJK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) serta Red Notice. Pemerintah Indonesia bahkan sampai mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar.
Ekonesia – Proses pemulangan Adrian melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Qatar. Saat ini, Adrian telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. OJK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan dari para korban. Kasus ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik pinjaman online ilegal dan melindungi masyarakat dari kerugian finansial.










Tinggalkan komentar