Emas Antam Terjun Bebas! Saatnya Borong?

Rachmad

28 Juni 2025

2
Min Read
Emas Antam Terjun Bebas! Saatnya Borong?

Ekonesia Ekonomi – Harga emas Antam kembali mencuri perhatian setelah mengalami penurunan signifikan selama tiga hari berturut-turut. Data terbaru dari Logam Mulia pada hari Sabtu menunjukkan harga emas Antam anjlok sebesar Rp23.000, dari Rp1.907.000 menjadi Rp1.884.000 per gram. Penurunan ini tentu menjadi kabar baik bagi calon pembeli, namun bagaimana dengan investor yang sudah memiliki emas?

Harga buyback atau pembelian kembali emas batangan juga mengalami penurunan, kini berada di angka Rp1.728.000 per gram. Perlu diingat, setiap transaksi jual beli emas akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Emas Antam Terjun Bebas! Saatnya Borong?
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Berikut adalah daftar lengkap harga pecahan emas batangan Antam pada hari Sabtu:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp992.000
  • Harga emas 1 gram: Rp1.884.000
  • Harga emas 2 gram: Rp3.708.000
  • Harga emas 3 gram: Rp5.537.000
  • Harga emas 5 gram: Rp9.195.000
  • Harga emas 10 gram: Rp18.335.000
  • Harga emas 25 gram: Rp45.712.000
  • Harga emas 50 gram: Rp91.345.000
  • Harga emas 100 gram: Rp182.612.000
  • Harga emas 250 gram: Rp456.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp912.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.824.600.000

Untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Informasi ini dilansir dari laman resmi Logam Mulia Ekonesia Ekonomi – pada hari Sabtu. Penurunan harga emas ini bisa menjadi peluang menarik bagi sebagian orang, namun tetap penting untuk mempertimbangkan faktor-faktor lain sebelum berinvestasi.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post