Pulau Anambas Dijual? Kemenpar Turun Tangan!

Rachmad

25 Juni 2025

2
Min Read
Pulau Anambas Dijual? Kemenpar Turun Tangan!

Ekonesia Ekonomi – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) ikut serta memantau secara seksama penanganan kasus dugaan penjualan pulau yang mencuat di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. Hal ini menyusul viralnya iklan pemasaran empat pulau kecil di wilayah tersebut yang menghebohkan publik.

Keterlibatan Kemenpar ini ditegaskan oleh Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenpar, Hariyanto, usai kunjungan kerjanya di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. "Kita memantau perkembangan tentang empat pulau yang sedang hangat dibicarakan di media," ujarnya, Selasa.

Pulau Anambas Dijual? Kemenpar Turun Tangan!
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Hariyanto menambahkan, sesuai dengan tugas dan fungsinya, Kemenpar akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa seluruh pelaku usaha pariwisata beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk kegiatan pariwisata privat, menurutnya, diperbolehkan.

"Bagaimana wisatawan dengan konsep privasi di pulau itu lebih merasakan kenyamanan, keamanan, termasuk kesehatan dan keselamatannya, lebih tergaransi lagi. Itu sebetulnya konsep privasi di sebuah pulau," jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil langkah tegas dengan menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs web yang memasarkan Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok.

"Kalau misalnya tidak bisa diperingati, supaya tidak hanya di-take down, itu kita mintakan di-banned. Kita buatkan surat itu," tegas Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara.

Kominfo sendiri telah merespon cepat dengan menyatakan sedang dalam proses pemblokiran beberapa situs web yang terbukti memasarkan pulau-pulau kecil di Anambas.

Koswara menegaskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Pemanfaatan untuk kegiatan tertentu, hak atas tanah, serta investasi diperbolehkan, namun dengan syarat yang sangat ketat.

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, juga menyatakan bahwa pemerintah daerah belum mengetahui secara pasti pihak yang bertanggung jawab atas promosi penjualan pulau-pulau tersebut melalui situs web.

Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artikel ini ditulis oleh tim Ekonesia.com untuk memberikan informasi terkini dan akurat kepada pembaca.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post