Skor Kredit Buruk? Ini Cara Ampuh Bebas dari Blacklist!

Agus Riyadi

22 Juni 2025

1
Min Read
Skor Kredit Buruk? Ini Cara Ampuh Bebas dari Blacklist!

Ekonesia Market – Bagi Anda yang pernah mengajukan pinjaman, pasti familiar dengan SLIK OJK, sistem yang dulu dikenal sebagai BI Checking. SLIK adalah alat ukur kepatuhan pembayaran utang yang sangat berpengaruh pada kemampuan seseorang dalam mendapatkan kredit. Skor yang buruk di SLIK bisa menjadi batu sandungan besar, terutama saat ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Bahkan, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) mencatat bahwa 40% pengajuan KPR ditolak karena masalah ini.

Namun, jangan putus asa! Ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk memperbaiki catatan kredit Anda. Pertama dan utama, lunasi semua tunggakan yang ada. ekonosia.com mencatat, pembaruan data SLIK biasanya membutuhkan waktu maksimal 30 hari setelah pelunasan. Setelah melunasi, jangan lupa untuk meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti yang bisa Anda gunakan saat mengajukan kredit baru.

Skor Kredit Buruk? Ini Cara Ampuh Bebas dari Blacklist!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Jika Anda merasa ada kesalahan dalam catatan kredit Anda, segera hubungi pihak terkait dan laporkan masalah tersebut. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa SLIK hanyalah salah satu faktor dalam analisis kelayakan kredit, bukan satu-satunya penentu. Jadi, jangan biarkan skor kredit yang buruk menghalangi Anda untuk meraih impian memiliki rumah!

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post