BI Tahan Suku Bunga, PLN & Pupuk Indonesia Rombak Susunan!

Rachmad

19 Juni 2025

2
Min Read
BI Tahan Suku Bunga, PLN & Pupuk Indonesia Rombak Susunan!

Ekonesia Ekonomi – Sejumlah keputusan penting mewarnai dunia ekonomi Indonesia pada Rabu (18/6), mulai dari kebijakan suku bunga Bank Indonesia (BI) hingga perubahan susunan direksi di PLN dan Pupuk Indonesia. Berikut rangkuman berita selengkapnya:

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan

BI Tahan Suku Bunga, PLN & Pupuk Indonesia Rombak Susunan!
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 17-18 Juni 2025 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate di level 5,5%. Suku bunga deposit facility tetap 4,75% dan lending facility 6,25%. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan inflasi.

Danantara Konsolidasi BUMN Logistik & Asuransi

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan melakukan konsolidasi bisnis BUMN di sektor logistik dan asuransi. Langkah ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan daya saing perusahaan BUMN, serta memberikan nilai tambah bagi Danantara Indonesia. Dony Oskaria, COO Danantara Indonesia, menyampaikan hal ini dalam acara di Jakarta.

Pajak & Polri Sasar "Shadow Economy"

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Satgassus Polri akan menyasar aktivitas ekonomi tersembunyi (shadow economy). Fokusnya adalah aktivitas ilegal di sektor strategis, demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli.

PLN Rombak Direksi, Dirut Tetap

PT PLN (Persero) melakukan perombakan direksi dalam RUPS Laporan Pertanggungjawaban Tahunan (LPT) Tahun Buku 2024. Meski ada pergantian di posisi direktur retail dan pembangkit, Darmawan Prasodjo tetap menjabat sebagai Direktur Utama PLN. Hal ini disampaikan Komisaris Independen PLN, Andi Arief.

Pupuk Indonesia Hapus Jabatan Wakil Dirut

PT Pupuk Indonesia (Persero) mengubah susunan direksi dan manajemen setelah RUPS. Salah satu perubahan signifikan adalah penghapusan jabatan wakil direktur utama, sesuai dengan Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Danantara Asset Management.

Disclaimer: Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari ekonosia.com.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post