TeraNews Bisnis – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, dan pensiunan! Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pencairan gaji ke-13 tahun ini untuk membantu perekonomian mereka menjelang tahun ajaran baru. Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Sebanyak 9,4 juta orang akan menerima tambahan penghasilan ini.
Baca juga: Tank 400 Berubah Total Apa Saja Yang Baru?
Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 menetapkan batas akhir pencairan paling lambat Juli 2025. Artinya, maksimal satu bulan lagi dana tersebut akan masuk rekening masing-masing.

Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung jabatan dan golongan. ASN pusat, hakim, TNI, dan Polri menerima gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100 persen. ASN daerah menerima komponen serupa, namun besarannya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Empat komponen utama gaji ke-13 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja (untuk PNS aktif). Pensiunan menerima gaji ke-13 berdasarkan pensiun bulanan mereka.
Baca juga: Kudus Gempar! Car Free Night Hadir Rutin?
Taspen memastikan pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan dimulai 2 Juni 2025, sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025. Proses pembayaran dilakukan tanpa perlu pengajuan atau verifikasi ulang. Henra, Corporate Secretary Taspen, menekankan hal ini sebagai bentuk penghargaan negara atas kontribusi para pensiunan.
Beberapa poin penting lainnya: gaji ke-13 dihitung dari penghasilan Mei 2025; tidak ada potongan iuran atau kredit pensiun kecuali pajak; pensiunan yang menerima pensiun setelah 1 Mei 2025 tetap menerima gaji ke-13 mulai 2 Juni 2025; penerima pensiun dan pensiun janda/duda menerima gaji ke-13 masing-masing; dan jadwal khusus ditetapkan untuk pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Mei dan 1 Juni 2025. Meskipun pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan untuk ASN, TNI, dan Polri, kepastian pencairan gaji ke-13 ini tentu menjadi angin segar bagi para penerima.











Tinggalkan komentar