Bingung EFIN Hilang? Tenang, Ada Solusinya!

Rachmad

26 Maret 2025

2
Min Read
Bingung EFIN Hilang? Tenang, Ada Solusinya!

TeraNews Bisnis – Masa pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2024 tinggal menghitung hari, tepatnya berakhir 31 Maret 2025. Bagi wajib pajak yang hendak melaporkan SPT secara online, Electronic Filing Identification Number (EFIN) menjadi kunci utama. Namun, bagaimana jika Anda lupa nomor EFIN? Jangan panik! Teranews.id merangkum lima cara mudah untuk mendapatkan kembali EFIN Anda.

Pertama, manfaatkan email. Buat email baru dengan subjek "LUPA EFIN," serta lampirkan NPWP, nama lengkap, alamat email aktif, dan nomor telepon terdaftar. Tambahkan pernyataan: "Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai ketentuan yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak." Kirim email tersebut ke [email protected]

Bingung EFIN Hilang? Tenang, Ada Solusinya!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kedua, coba aplikasi M-Pajak. Unduh dan buka aplikasi tersebut. Tekan tombol EFIN (tanpa perlu login). Masukkan data yang diminta dan ikuti instruksi verifikasi foto diri. Jika berhasil, EFIN akan dikirim ke email Anda.

Ketiga, manfaatkan fitur live chat di situs pajak.go.id. Klik "Tanya Fisko" (pojok kanan bawah), pilih identitas (NPWP/NIK atau Non-NPWP), isi data diri, pilih jenis pertanyaan "Lupa EFIN," dan mulai percakapan. Petugas akan membantu Anda.

Keempat, hubungi Kring Pajak di 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Pastikan Anda sendiri yang melakukan panggilan untuk verifikasi data.

Terakhir, jika cara online tak memungkinkan, kunjungi langsung KPP atau KP2KP terdekat pada jam kerja (08.00-16.00 WIB) dengan membawa NPWP dan KTP.

Ingat, catat nomor EFIN Anda setelah mendapatkannya agar kejadian serupa tak terulang. Jangan sampai lupa, ya! Laporkan SPT tepat waktu!

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post