TeraNews Bisnis – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menyatakan belum menerima satupun pengajuan izin operasional dari maskapai yang mengklaim bernama Indonesia Airlines. Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, dalam pernyataan resmi di Jakarta, Minggu (23/3), menanggapi pemberitaan dan isu yang beredar di media massa dan media sosial.
Lukman menegaskan bahwa hingga saat ini, Ditjen Hubud belum menerima permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal maupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines. Ia menekankan bahwa setiap maskapai yang ingin beroperasi di Indonesia wajib memenuhi regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 dan PM 33 Tahun 2022. Kedua peraturan tersebut mengatur secara detail persyaratan administrasi, teknis, dan operasional yang harus dipenuhi, termasuk kepemilikan AOC dan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.

Tanpa kedua sertifikat tersebut, tegas Lukman, Indonesia Airlines—atau maskapai manapun—tidak diperbolehkan beroperasi di wilayah udara Indonesia. Kemenhub berkomitmen untuk mengawasi ketat operasional maskapai penerbangan di Indonesia, memastikan semua beroperasi sesuai regulasi nasional dan standar keselamatan penerbangan internasional.
Ditjen Hubud mengimbau masyarakat untuk selalu mengakses informasi dari sumber resmi dan tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi. Kemenhub menjanjikan akan memberikan informasi terbaru secara berkala terkait perkembangan isu Indonesia Airlines melalui saluran komunikasi resmi Ditjen Hubud guna menghindari misinformasi. Kejelasan status izin Indonesia Airlines ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya keselamatan dan keamanan penerbangan di Indonesia.
Tinggalkan komentar