TeraNews Bisnis – Jakarta, 1 Februari 2025 – PT Pertamina (Persero) resmi mengumumkan kenaikan harga beberapa jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi, efektif hari ini, 1 Februari 2025. Kenaikan ini mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan revisi dari Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang formula harga dasar BBM umum.
Pertamax, salah satu BBM yang mengalami penyesuaian harga, kini dijual dengan harga Rp12.900 per liter di wilayah Jabodetabek, naik Rp400 dari harga sebelumnya Rp12.500 per liter. Kenaikan serupa juga terjadi pada Pertamax Turbo dan Pertamax Green 95, masing-masing naik menjadi Rp14.000 dan Rp13.700 per liter. Dexlite dan Pertamina Dex juga ikut naik, menjadi Rp14.600 dan Rp14.800 per liter.

Namun, kabar baiknya, harga Pertalite dan Biosolar tetap stabil di angka Rp10.000 dan Rp6.800 per liter. Pertamina menyatakan penyesuaian harga ini merupakan langkah yang diperlukan untuk menjaga keberlanjutan bisnis dan operasional perusahaan di tengah dinamika pasar global. Pengumuman resmi ini langsung memicu beragam reaksi dari masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor. Dampak kenaikan harga BBM ini terhadap inflasi dan daya beli masyarakat pun menjadi sorotan utama.
Tinggalkan komentar