Ekonesia – Sebuah kebijakan krusial tengah disiapkan Otoritas Jasa Keuangan OJK untuk emiten yang kesulitan memenuhi kewajiban kepemilikan saham publik minimum 15 persen. OJK membuka opsi "pintu keluar" yang beragam mulai dari perpanjangan waktu hingga potensi delisting dari lantai bursa.
Baca juga: Perebutan Striker Tajam! Newcastle vs Chelsea
Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menegaskan bahwa peningkatan porsi saham beredar di publik atau free float adalah prioritas utama. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat partisipasi investor publik mengatasi masalah likuiditas yang rendah konsentrasi kepemilikan serta meningkatkan transparansi. Hasan menambahkan bahwa inisiatif ini telah disambut baik dan didukung penuh oleh para emiten.

Namun Hasan tidak menampik bahwa implementasi aturan ini bukanlah perkara mudah. Penyerapan pasar yang terbatas apalagi dengan tenggat waktu yang cukup singkat dalam dua hingga tiga tahun ke depan berpotensi menciptakan lonjakan permintaan saham secara bersamaan dari banyak emiten yang harus memenuhi syarat 15 persen free float.
Baca juga: Rumah Impian Makin Dekat PPN 100 Persen Lanjut
Untuk meringankan beban emiten Bursa Efek Indonesia BEI di bawah arahan OJK telah membentuk tim khusus atau task force dan menyediakan layanan helpdesk. OJK juga akan segera merilis regulasi baru yang akan mempermudah emiten melakukan aksi korporasi seperti rights issue guna mencapai target free float 15 persen.
Hasan menjelaskan bahwa Peraturan Bursa Nomor I-A telah menyediakan landasan bagi skenario kebijakan keluar. Kepatuhan terhadap aturan ini akan ditinjau secara berkala setiap tahun dengan mempertimbangkan masukan dari tim khusus. Emiten diharapkan menunjukkan komitmen dan upaya konkret meskipun kondisi pasar secara umum akan menjadi pertimbangan objektif namun tidak bisa dijadikan dalih individu.
Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar bagi BEI untuk menentukan kebijakan keluar termasuk potensi delisting bagi emiten yang dinilai tidak memiliki prospek untuk memenuhi ketentuan meski telah diberikan perpanjangan. Namun Hasan menekankan bahwa keluar dari bursa tidak selalu merupakan hal negatif. Ada kemungkinan emiten memang tidak lagi berkeinginan untuk menambah porsi kepemilikan publik dan memilih untuk menjadi perusahaan tertutup atau go private secara sukarela.









Tinggalkan komentar