OJK Tumpas Ribuan Pinjol Investasi Bodong

Agus Riyadi

5 Agustus 2026

2
Min Read

Ekonesia – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Satgas PASTI yang bernaung di bawah Otoritas Jasa Keuangan OJK terus menunjukkan taringnya dalam memberantas berbagai entitas keuangan ilegal yang meresahkan publik. Sejak awal tahun hingga 30 Juli 2025, ratusan operasi gelap berhasil dibekukan. Pengumuman penting ini disampaikan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan RDKB OJK yang digelar secara virtual pada Selasa 4 Agustus 2026.

Dicky Kartikoyono Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK memaparkan data mengejutkan. Hingga 30 Juli 2025, OJK telah menerima 25.729 laporan pengaduan mengenai entitas ilegal. "Satgas PASTI telah membongkar dan menghentikan operasi 951 pinjaman online ilegal 241 investasi bodong 27 praktik gadai tanpa izin serta dua aktivitas keuangan ilegal lain. Tak hanya itu sejumlah aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat juga turut ditindak" jelas Dicky.

OJK Tumpas Ribuan Pinjol Investasi Bodong
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Dalam kesempatan itu Dicky turut menyoroti dua kasus terkini yang berhasil ditangani Satgas PASTI. Kasus pertama melibatkan penghentian entitas bernama E Connext Venture Indo yang diduga kuat menjalankan skema investasi berkedok multi level marketing MLM. Kasus kedua adalah penindakan terhadap Snapboost sebuah platform yang mengklaim menawarkan monetisasi berbasis click-to-earn. Modusnya masyarakat diminta menyetor sejumlah dana untuk menyelesaikan tugas-tugas sederhana seperti menyukai atau membagikan konten media sosial dengan janji imbalan pendapatan harian serta komisi dari skema member get member.

"Kami terus memantau dan menindak tegas modus-modus penipuan semacam ini guna mencegah kerugian yang lebih luas di tengah masyarakat" pungkas Dicky.

Oleh karena itu OJK tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat agar selalu waspada. Penting untuk selalu memeriksa legalitas dan izin resmi setiap entitas atau platform sebelum memutuskan untuk menempatkan dana. Kewaspadaan ekstra diperlukan terutama terhadap tawaran skema keuntungan yang tidak masuk akal atau pola member get member yang seringkali menjadi ciri khas investasi bodong.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post