Ekonesia – Otoritas Jasa Keuangan OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Satgas Pasti telah mengambil langkah tegas memberantas praktik gadai ilegal yang meresahkan masyarakat. Sejak tahun 2019 hingga pertengahan tahun ini OJK berhasil menghentikan operasional ratusan entitas gadai tanpa izin yang berpotensi merugikan konsumen.
Baca juga: MIND ID: Kuasai Rantai Nilai Mineral, Ekonomi RI Meroket!
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengungkapkan bahwa jumlah perusahaan gadai ilegal terus menunjukkan peningkatan. Hingga Juni lalu Satgas Pasti telah mengidentifikasi dan menindak sebanyak 278 layanan gadai yang beroperasi secara ilegal.

Upaya penindakan ini tidak mudah dan memerlukan koordinasi intensif dengan berbagai lembaga terkait termasuk kepolisian serta seluruh kantor cabang OJK di daerah. Dicky menjelaskan bahwa salah satu tantangan terbesar adalah kemampuan pelaku gadai ilegal untuk berkamuflase dan berpindah lokasi dengan cepat sehingga sulit dilacak.
Baca juga: Koperasi: Dulu, Kini, dan Nanti!
Maraknya bisnis gadai ilegal ini tak lepas dari karakteristik layanannya yang sangat sederhana dan mudah diakses masyarakat. Prosesnya yang tidak rumit hanya membutuhkan penyerahan barang sebagai jaminan untuk kemudian dinilai dan dicairkan menjadi pinjaman. Kemudahan inilah yang sering dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk membuka usaha tanpa mengantongi izin resmi.
Dicky menegaskan bahwa penggunaan jasa gadai ilegal membawa konsekuensi negatif yang serius bagi konsumen. Selain mematok bunga yang sangat tinggi risiko kehilangan barang jaminan juga jauh lebih besar. OJK sangat prihatin terhadap praktik ini dan berkomitmen penuh untuk melindungi masyarakat dari jeratan layanan keuangan ilegal.
OJK bersama aparat penegak hukum akan terus berupaya keras menghentikan segala bentuk aktivitas keuangan ilegal baik gadai maupun layanan lainnya yang merugikan masyarakat. Konsumen diimbau untuk selalu waspada dan hanya menggunakan jasa gadai yang terdaftar dan diawasi oleh OJK demi keamanan transaksi dan perlindungan hak-hak mereka.










Tinggalkan komentar