Ekonesia – Otoritas Jasa Keuangan OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Satgas PASTI belum lama ini mengambil tindakan tegas. Sejumlah influencer digital atau Key Opinion Leader KOL yang kedapatan mempromosikan platform aset kripto ilegal di Indonesia telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Langkah ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menjaga ekosistem keuangan digital yang sehat dan aman bagi masyarakat.
Baca juga: Saham Bank Perkasa Badai Pasar Ini Bocorannya
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengungkapkan pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi atas dugaan keterlibatan para KOL dalam mengiklankan Pedagang Aset Keuangan Digital PAKD yang tidak memiliki izin resmi. Sebagai respons cepat beberapa influencer terkait telah menghapus serta menyesuaikan konten-konten yang memuat penawaran PAKD ilegal tersebut.

OJK mengingatkan para influencer agar tidak mempublikasikan atau mempromosikan PAKD yang tidak terdaftar dan diawasi. Lembaga ini telah menetapkan daftar PAKD yang berizin sebagai rujukan utama. Pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut dipastikan tidak memiliki izin dan pengawasan OJK sehingga berpotensi besar merugikan masyarakat.
Baca juga: Harga Bawang & Cabai Meroket? Cek Update Terbaru!
Satgas PASTI mengimbau para influencer untuk melakukan riset mendalam sebelum menyebarkan informasi. Mereka harus memastikan legalitas pihak platform dan produk yang dipromosikan termasuk memastikan PAKD telah berizin dan produknya diperbolehkan diperdagangkan di Indonesia. Selain itu informasi harus disampaikan secara jelas benar dan tidak menyesatkan tanpa janji keuntungan tinggi bebas risiko atau testimoni fiktif. Transparansi juga menjadi kunci termasuk jika ada kepentingan ekonomis di balik promosi. Bagi influencer yang memberikan rekomendasi wajib memiliki izin sesuai ketentuan berlaku dan mematuhi semua regulasi.
Dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen OJK kini sedang merancang regulasi khusus bagi influencer keuangan atau finfluencer yang akan segera diberlakukan. Di sisi lain OJK juga telah memblokir akses terhadap konten media sosial dan tautan URL yang menawarkan PAKD ilegal. Satgas PASTI berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait guna menghentikan segala bentuk aktivitas perdagangan aset digital tanpa izin.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi atau pinjaman online ilegal. Pastikan selalu menerapkan prinsip 2L yaitu Legal dan Logis. Pastikan pelaku usaha dan produk jasa keuangan telah berizin atau terdaftar di OJK serta berhati-hati terhadap iming-iming keuntungan tinggi pasti dan cepat dalam waktu singkat.
Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal masyarakat dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id Kontak OJK 157 WhatsApp 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id. Sementara itu bagi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui situs Indonesia Anti-Scam Centre IASC di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.




Tinggalkan komentar