Penting BNI Bongkar Status Koperasi Swadharma

Agus Riyadi

26 April 2026

2
Min Read

Ekonesia – Sebuah polemik yang sempat meresahkan publik akhirnya menemui titik terang. PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk atau BNI secara tegas membantah keterkaitan dengan Koperasi Swadharma Pematangsiantar. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan berbagai persepsi keliru yang beredar di masyarakat terkait kasus yang melibatkan koperasi tersebut.

Okki Rushartomo Corporate Secretary BNI dalam keterangannya baru-baru ini menjelaskan bahwa Koperasi Swadharma merupakan entitas yang berdiri sendiri. Koperasi ini didirikan pada tahun 2007 dengan akta pendirian terpisah dan memiliki struktur kepengurusan serta manajemen operasional yang sepenuhnya independen di luar kendali BNI. Ia menekankan bahwa Koperasi Swadharma awalnya diperuntukkan khusus bagi pegawai internal BNI bukan untuk melayani masyarakat umum. Segala aktivitas dan keputusan operasionalnya menjadi tanggung jawab penuh pengurus koperasi.

Penting BNI Bongkar Status Koperasi Swadharma
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Dalam perjalanannya Koperasi Swadharma diduga kuat telah menjajakan produk simpanan kepada pihak di luar anggotanya. Penawaran ini disertai janji imbal hasil yang sangat menggiurkan berkisar 1,5 hingga 2 persen setiap bulan. Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD ART koperasi. Lebih jauh lagi dalam penyelidikan kasus ini juga ditemukan indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen.

Keberadaan koperasi yang sebelumnya beroperasi di lingkungan kantor BNI turut memicu kesalahpahaman dan kebingungan di tengah masyarakat. Untuk mencegah terulangnya insiden serupa BNI telah mengambil langkah tegas sejak tahun 2016 dengan melarang keras koperasi beroperasi di area kantor BNI.

Sejak awal mencuatnya kasus ini BNI konsisten menegaskan bahwa hubungan hukum antara para deposan dengan pihak yang menawarkan serta mengelola produk simpanan adalah sepenuhnya dengan koperasi. BNI memahami bahwa proses penyelesaian kasus ini membutuhkan waktu dan turut berempati terhadap kekhawatiran masyarakat yang terdampak.

Dalam konteks perlindungan nasabah BNI memastikan seluruh dana nasabah BNI tetap aman dan layanan perbankan berjalan normal sesuai dengan ketentuan regulator. BNI juga mengimbau masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan memverifikasi legalitas setiap produk keuangan. Verifikasi dapat dilakukan melalui kanal resmi bank atau otoritas yang berwenang sebelum memutuskan untuk menempatkan dana.

Okki menambahkan bahwa BNI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Perseroan berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan putusan hukum yang berlaku.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post