Ekonesia – Otoritas Jasa Keuangan OJK membuka sinyal kuat untuk meninjau kembali implementasi sistem Full Call Auction FCA yang diterapkan pada saham-saham di Papan Pemantauan Khusus. Langkah ini berpotensi membawa angin segar bagi para investor dan dinamika pasar modal Indonesia yang tengah mencari kejelasan.
Baca juga: Royalti Nikel Melonjak! Kabar Mengejutkan dari Pemerintah!
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa evaluasi mendalam akan dilakukan termasuk aspek sosialisasi kepada para pelaku pasar. Menurutnya FCA sejatinya dirancang untuk memberikan kesempatan kedua bagi saham-saham yang kurang likuid atau jarang diperdagangkan agar kembali aktif. Mekanisme ini diharapkan membantu saham-saham tersebut menemukan harga yang wajar melalui proses pengumpulan minat beli dan jual sehingga menarik kembali aktivitas transaksi dari investor.

Hasan menambahkan bahwa OJK bersama jajaran terkait akan terus melakukan penyempurnaan berdasarkan masukan dan kendala yang muncul dari lapangan. Ia mengakui bahwa sorotan terhadap transparansi di papan FCA menjadi salah satu fokus utama. Pembentukan harga dalam mekanisme ini menggunakan metode periodic call auction yang mengumpulkan minat jual dan beli sebelum transaksi dicocokkan secara berkala. Sistem ini dianggap krusial mengingat tidak semua saham memiliki kekuatan transaksi yang cukup jika menggunakan sistem continuous trading seperti papan reguler.
Baca juga: BEI Bersiap! Era Baru Bursa Saham Segera Tiba?
Sebagai informasi penting Bursa Efek Indonesia BEI telah melakukan pembaruan signifikan terkait aturan ini. Sejak 21 Juni 2024 saham yang masuk Papan Pemantauan Khusus dan menggunakan mekanisme FCA tidak lagi harus bertahan selama 30 hari. Kini cukup tujuh hari bursa berturut-turut dengan syarat-syarat lain terpenuhi saham tersebut dapat dievaluasi untuk keluar dari sistem FCA. Perubahan ini menunjukkan fleksibilitas dan adaptasi regulator terhadap kondisi pasar demi efisiensi dan perlindungan investor.


Tinggalkan komentar