BPJS & Asuransi Swasta Bersatu Kejutan Manfaat Ganda

Agus Riyadi

4 Desember 2025

1
Min Read

Ekonesia – Kabar gembira bagi peserta BPJS Kesehatan dan pemilik asuransi swasta Pemerintah resmi sahkan kolaborasi revolusioner! Aturan baru ini membuka pintu bagi sinergi yang lebih kuat antara jaminan kesehatan negara dan perlindungan dari perusahaan asuransi.

Dua skema utama disiapkan untuk memberikan fleksibilitas dan kemudahan akses layanan kesehatan. Pertama, peserta dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai prosedur BPJS Kesehatan, dengan batas pertanggungan hingga 250% dari tarif JKN. BPJS Kesehatan menanggung sebagian besar biaya, sementara asuransi swasta melengkapi sisanya.

BPJS & Asuransi Swasta Bersatu Kejutan Manfaat Ganda
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kedua, peserta yang terdaftar aktif di JKN dapat langsung menuju rumah sakit komersial tanpa perlu rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama. Asuransi swasta akan menanggung biaya hingga 250%, memberikan opsi yang lebih cepat dan nyaman.

Direktur Utama BPJS Kesehatan menegaskan bahwa skema Coordination of Benefits (COB) sebenarnya sudah berjalan. Peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan layanan rawat jalan eksekutif dapat memanfaatkan skema ini dengan tambahan biaya yang dapat ditanggung sendiri, perusahaan, atau asuransi kesehatan tambahan.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan, memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat, dan memperkuat ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia. Bersiaplah merasakan manfaat ganda dari kolaborasi BPJS Kesehatan dan asuransi swasta!

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post