BI Aman DPR Jamin RUU P2SK Tak Ganggu

Agus Riyadi

2 Oktober 2025

1
Min Read

Ekonesia – DPR membantah keras isu intervensi terhadap independensi Bank Indonesia (BI) dalam RUU P2SK. Justru, RUU ini memperluas mandat BI untuk turut menghidupkan sektor riil, tanpa mengurangi kewenangan dalam stabilisasi moneter.

Isu independensi BI terganggu dinilai sebagai narasi keliru. Keputusan kebijakan moneter tetap sepenuhnya di tangan BI tanpa tekanan pemerintah. Penilaian kinerja BI oleh DPR justru dipandang sebagai pelengkap fungsi, selaras dengan tujuan memajukan kesejahteraan umum.

 BI Aman DPR Jamin RUU P2SK Tak Ganggu
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

RUU P2SK juga memastikan lembaga keuangan seperti LPS dan OJK tetap independen. DPR berhak mengevaluasi kinerja LPS OJK dan BI berdasarkan laporan kelembagaan. Hasil evaluasi akan disampaikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti.

Anggota Dewan Gubernur BI hanya dapat diberhentikan karena alasan jelas seperti mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana, atau pailit. Pemberhentian pun harus melalui Keputusan Presiden setelah mendengarkan keterangan yang bersangkutan.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post