Rekeningmu Bisa Diblokir? Awas Saldo Lenyap!

Agus Riyadi

29 Juli 2025

1
Min Read
Rekeningmu Bisa Diblokir? Awas Saldo Lenyap!

Ekonesia Market – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara transaksi pada rekening-rekening dormant atau tidak aktif. Rekening dormant sendiri merujuk pada rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode waktu tertentu, yang ditetapkan oleh masing-masing bank, mulai dari 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.

Meskipun berstatus dormant, PPATK menemukan banyak penyalahgunaan rekening ini, termasuk praktik jual beli rekening dan pemanfaatan untuk tindak pidana pencucian uang. Langkah pemblokiran sementara ini bertujuan untuk menekan potensi penyalahgunaan tersebut.

Rekeningmu Bisa Diblokir? Awas Saldo Lenyap!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Namun, nasabah tidak perlu khawatir. PPATK memastikan bahwa dana yang tersimpan dalam rekening dormant tetap aman dan tidak akan hilang. Penghentian transaksi ini lebih berfungsi sebagai notifikasi kepada nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih aktif tercatat, meskipun sudah lama tidak digunakan.

Sebagai informasi tambahan, analisis PPATK pada tahun 2024 menunjukkan adanya lebih dari 28.000 rekening yang terlibat dalam praktik jual beli rekening dan digunakan sebagai deposit untuk perjudian online. Hal ini semakin memperkuat urgensi tindakan pengawasan dan pemblokiran rekening dormant.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post