Ekonesia – Terungkap! Komisaris Utama PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Denny Januar Ali, bikin geger jagat publik dengan laporan harta kekayaannya yang mencapai angka fantastis: Rp3,08 triliun! Langkah berani ini menuai pujian dari analis kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, sebagai wujud nyata kepatuhan dan transparansi seorang pejabat negara.
Trubus, yang juga seorang akademisi dari Universitas Trisakti Jakarta, menekankan bahwa tindakan Denny ini seharusnya menjadi inspirasi bagi para pejabat publik lainnya, terutama yang berkiprah di lingkungan BUMN yang mengelola sektor-sektor vital seperti energi. "Moralitas dan integritas itu kunci! Kalau ada pejabat yang jujur melaporkan kekayaannya, ini bisa jadi contoh yang baik," ujarnya.

Denny sendiri telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak awal menjabat pada 27 Agustus 2025. Data dari KPK menunjukkan, total asetnya mencapai Rp3,09 triliun, namun setelah dikurangi utang sebesar Rp17,39 miliar, angka bersihnya menjadi Rp3,08 triliun.
Menurut Trubus, kepatuhan Denny terhadap kewajiban pelaporan kekayaan ini sangat penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan perusahaan negara yang bersih. Hal ini juga krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap para pejabat dan institusi yang mereka pimpin. Pelaporan LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 serta Keputusan KPK Nomor KEP.07/KPK/02/2005. Jadi, bukan sekadar formalitas, tapi fondasi penting untuk membangun pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.










Tinggalkan komentar