Waspada! Cuaca Ekstrem Ancam Transportasi Nasional

Rachmad

30 Januari 2025

2
Min Read
Waspada! Cuaca Ekstrem Ancam Transportasi Nasional

TeraNews Bisnis – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengeluarkan peringatan serius terkait potensi cuaca ekstrem yang mengancam kelancaran transportasi nasional. Menhub menekankan pentingnya antisipasi maksimal, bahkan hingga pembatalan perjalanan jika kondisi dinilai membahayakan. Pernyataan ini menyusul informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai potensi cuaca ekstrem yang akan terjadi.

"Keselamatan penumpang adalah prioritas utama," tegas Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangan resminya, Rabu (29/1/2025). Ia menambahkan bahwa penundaan atau pembatalan perjalanan dapat dilakukan jika diperlukan untuk memastikan keselamatan seluruh penumpang. Menhub menginstruksikan seluruh operator dan pengelola transportasi untuk memantau secara berkala prakiraan cuaca dari BMKG dan mengambil langkah-langkah antisipatif yang diperlukan.

Waspada! Cuaca Ekstrem Ancam Transportasi Nasional
Gambar Istimewa : imgapps.okezone.com

Perubahan cuaca ekstrem yang cepat dan tak terduga menjadi alasan utama kewaspadaan ini. Menhub meminta kesiapan antisipasi pengalihan rute transportasi dan lalu lintas jika terjadi penutupan akses atau pembatalan keberangkatan akibat cuaca buruk. Pengawasan ketat, khususnya pada sektor transportasi udara dan penyeberangan, menjadi instruksi khusus dari Menhub.

BMKG memprediksi potensi cuaca ekstrem, meliputi hujan lebat hingga sangat lebat disertai petir dan angin kencang, hingga 30 Januari 2025. Kawasan-kawasan rawan, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dan sejumlah titik penyeberangan, perlu mendapat perhatian khusus. Potensi gangguan transportasi, termasuk penundaan, pembatalan, dan pengalihan arus lalu lintas, sangat mungkin terjadi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti informasi terkini dari BMKG dan pihak berwenang terkait.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post