Ekonesia Ekonomi – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengajak seluruh pengusaha warung makan, dari Warteg hingga Warung Padang, untuk memanfaatkan program sertifikasi halal gratis. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa ini adalah kesempatan emas bagi para pelaku usaha kuliner tradisional untuk meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen.
Baca juga: Aktor Ario Bayu Pimpin Multivision, Ada Nama Luhut Juga!
Program sertifikasi halal gratis (SEHATI) ini, menurut Haikal, didasarkan pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025. Tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi warung makan tradisional untuk mendapatkan sertifikat halal melalui pendampingan proses produk halal. Dengan sertifikasi ini, diharapkan warung makan memiliki standar yang jelas, sehingga meningkatkan daya saing di pasar.

"Silahkan pegiat warung makan warteg, warung Sunda, warung Padang, dan sejenisnya, segera manfaatkan kesempatan mengurus sertifikat halal gratis ini mumpung masih tersedia kuota gratis dari pemerintah," kata Haikal dalam keterangan yang diterima ekonosia.com, Senin.
Baca juga: Laba BRI Tembus Rp13,8 Triliun! Rahasianya?
Haikal menambahkan bahwa sertifikasi halal bukan hanya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha. "Halal itu standar yang mencerminkan kualitas produk. Halal itu sehat, higienis, bersih, dan tentu saja berkualitas," tegasnya.
Komariyadin, pemilik warung makan Penyetan Djoeragan Ertiga di Jawa Timur, adalah salah satu penerima manfaat program ini. Ia mengakui bahwa sertifikasi halal telah meningkatkan kepercayaan konsumen, menambah jumlah pelanggan, dan mendukung kemajuan usahanya.
"Untuk UMK (usaha mikro, kecil) seluruh Indonesia, ayo segera urus sertifikat halal mumpung gratis. Ayo semangat terus berkembang, cintai produk lokal buatan Indonesia," ajaknya.
Dengan program ini, pemerintah berharap ekosistem produk halal di Indonesia semakin kuat, inklusif, dan produktif, serta memberikan manfaat yang luas bagi para pelaku usaha.











Tinggalkan komentar