Waktu Mepet Klaim Saham Tak Bertuan Segera Bertindak

Agus Riyadi

23 Desember 2025

2
Min Read

Ekonesia – Para investor di pasar modal Indonesia kini dihadapkan pada tenggat waktu penting. Kustodian Sentral Efek Indonesia KSEI memberikan batas waktu lima tahun bagi pemegang saham atau ahli warisnya untuk mengajukan hak atas kepemilikan saham fisik yang belum teridentifikasi atau tak bertuan. Ini adalah kesempatan terakhir sebelum status aset tersebut berubah.

Kebijakan mendesak ini merupakan implementasi dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 9 Tahun 2025. Regulasi tersebut secara spesifik mengatur proses dematerialisasi efek bersifat ekuitas serta pengelolaan aset yang tidak diklaim di pasar modal. Imelda Sebayang Direktur Keuangan dan Administrasi KSEI menjelaskan bahwa ini adalah langkah krusial untuk mengkonversi saham warkat menjadi bentuk digital.

Waktu Mepet Klaim Saham Tak Bertuan Segera Bertindak
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Dalam proses konversi ini efek-efek yang sebelumnya berbentuk fisik akan dikreditkan ke rekening titipan. Infrastruktur ini telah dibangun oleh KSEI bersama OJK untuk memastikan kelancaran transisi. Namun jika hingga akhir periode lima tahun tersebut efek masih belum didematerialisasi karena pemilik tidak dapat dihubungi maka secara otomatis efek tersebut akan dikategorikan sebagai aset yang tidak diklaim.

Meskipun batas waktu lima tahun telah berakhir dan masih ada sisa efek yang belum diklaim investor tetap memiliki hak untuk mengajukan klaim kembali. Penetapan suatu aset sebagai tidak diklaim hanya akan dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan dan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam regulasi yang berlaku.

Selama periode krusial ini seluruh partisipan pasar modal seperti perusahaan efek dan bank kustodian memiliki kewajiban untuk secara aktif menghubungi atau menginformasikan kepada investor terkait keberadaan efek mereka. Upaya ini bertujuan untuk memastikan tidak ada investor yang kehilangan haknya akibat ketidaktahuan.

Lebih lanjut Pasal 19 POJK Nomor 9 Tahun 2025 menggarisbawahi bahwa setelah jangka waktu klaim berakhir sisa efek berbentuk warkat wajib dicatatkan pada rekening titipan. Biro Administrasi Efek BAE atau perusahaan terbuka kemudian diwajibkan untuk melakukan pemusnahan dan pembatalan efek warkat yang telah dicatatkan tersebut.

Langkah terakhir BAE harus mengajukan permohonan kepada OJK untuk menetapkan efek tersebut sebagai aset tidak diklaim di pasar modal. Pencatatan akhir akan dilakukan pada rekening titipan atas nama pihak yang ditunjuk oleh OJK untuk mengadministrasikan dan mengelola aset-aset yang tidak teridentifikasi ini.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post