Ekonesia Ekonomi – Investor Indonesia kini berpeluang mendapatkan izin tinggal di Uni Eropa, khususnya Yunani, melalui program Greece Golden Visa. Caranya? Dengan berinvestasi properti minimal 250 ribu euro atau setara dengan Rp4,8 miliar.
Guna memfasilitasi pemahaman investor Indonesia terhadap peluang menarik ini, Internegri Migration akan menyelenggarakan sesi informasi eksklusif di Jakarta pada tanggal 4 dan 5 Agustus 2025. "Roadshow ini dirancang untuk memberikan wawasan mendalam kepada investor Indonesia mengenai program residensi melalui investasi di Yunani," ungkap Direktur Internegri Migration, Georgina Mieke, dalam keterangan tertulisnya.

Golden Visa menawarkan izin tinggal selama lima tahun bagi warga negara non-Uni Eropa tanpa mengharuskan mereka untuk menetap di Yunani. Pemegang visa hanya diwajibkan hadir minimal sekali dalam lima tahun untuk keperluan biometrik. Keuntungan ini juga berlaku bagi pasangan, anak di bawah usia 21 tahun, serta orang tua dari kedua belah pihak.
Dalam inisiatif ini, Internegri Migration menggandeng International Property Settlements (IPS) Singapore, pengembang properti Lux and Easy dari Yunani, serta firma hukum Machas Law Firm yang berbasis di Athena. Investor akan mendapatkan kesempatan untuk berkonsultasi dan mengakses unit siap huni di Athena dan Thessaloniki, yang berpotensi menghasilkan imbal hasil sewa sebesar 4-5 persen per tahun.
Selain itu, investor juga akan didampingi secara hukum dalam uji kelayakan properti (due diligence), pembahasan pajak properti di Yunani, serta proses pengajuan Greece Golden Visa.
Sebagai informasi tambahan, Indonesia juga memiliki program Golden Visa yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo. Program ini mencakup berbagai kategori, seperti investor perorangan, investor korporasi, eks WNI, keturunan eks WNI, rumah kedua (second home), talenta global, dan tokoh dunia.
Golden Visa Indonesia bertujuan untuk menarik investasi asing dan memfasilitasi WNA untuk berkontribusi di Indonesia. Visa ini menawarkan jangka waktu tinggal yang lebih lama, yaitu 5 dan 10 tahun, dengan persyaratan investasi tertentu. Pemegang Golden Visa juga akan menikmati fasilitas seperti akses jalur prioritas imigrasi di bandara internasional dan pembebasan dari izin tinggal terbatas (ITAS).
Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat bahwa sejak diresmikan pada Juli hingga Desember 2024, sebanyak 471 Golden Visa telah diterbitkan dengan total nilai investasi mencapai Rp9 triliun. Informasi ini dilansir dari Ekonesia Ekonomi –
Tinggalkan komentar