Upah Naik 10%? Pengusaha Buka Suara!

Rachmad

28 Agustus 2025

2
Min Read
 Upah Naik 10%? Pengusaha Buka Suara!

Ekonesia Ekonomi – Apindo menanggapi tuntutan buruh terkait kenaikan upah sebesar 10 persen dalam aksi unjuk rasa serentak di berbagai daerah. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan bahwa penentuan kenaikan upah harus mengikuti formula yang telah ditetapkan pemerintah, Kamis (16/05/2024).

Wakil Ketua Umum Apindo, Sanny Iskandar, menjelaskan bahwa mekanisme penetapan upah minimum mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi. "Semuanya ada mekanismenya. Mekanisme itu diwujudkan dalam bentuk formula," tegasnya.

 Upah Naik 10%? Pengusaha Buka Suara!
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Sanny menambahkan, kenaikan upah tidak bisa digeneralisasi untuk semua sektor industri. Ada sektor yang sedang berkembang pesat, namun banyak juga yang sedang berjuang untuk bertahan. Oleh karena itu, besaran kenaikan upah harus mempertimbangkan kondisi spesifik di masing-masing sektor.

Meskipun demikian, Apindo memastikan bahwa penyesuaian upah akan selalu dilakukan setiap tahun. Namun, persentase kenaikannya akan sangat bergantung pada hasil perhitungan formula yang telah ditetapkan pemerintah.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh berbagai serikat pekerja tidak hanya menuntut kenaikan upah. Mereka juga mendesak pemerintah untuk menghapus sistem alih daya (outsourcing), menolak upah murah, membentuk satuan tugas (satgas) PHK, mengesahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law, dan memberantas korupsi.

Dalam unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR Jakarta, Partai Buruh dan KSPI secara spesifik meminta kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 8,5-10,5 persen. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan bahwa perhitungan kenaikan 8,5 persen sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 yang menetapkan bahwa kenaikan upah minimum harus berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post