Ekonesia Ekonomi – Menteri Koperasi dan UMKM, Maman Abdurrahman, berencana mewajibkan seluruh pelaku UMKM di Indonesia untuk mendaftar ke dalam sistem SAPA UMKM. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam memetakan dan meningkatkan pelayanan kepada UMKM secara lebih efektif.
Maman menjelaskan bahwa SAPA UMKM, yang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini, akan menjadi platform utama untuk mengidentifikasi kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi UMKM. "Syarat pertama agar UMKM bisa teridentifikasi adalah dengan melakukan onboarding ke sistem kami," ujarnya saat membuka Rakornas Kadin Bidang Koperasi dan UMKM di Jakarta, Selasa (19/8) malam.

Dengan target 40 juta UMKM terdaftar, sistem ini diharapkan dapat memberikan data yang akurat dan real-time kepada pemerintah. SAPA UMKM tidak hanya berfungsi sebagai basis data, tetapi juga sebagai one-stop service untuk mempermudah UMKM dalam mengurus berbagai keperluan, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, hingga izin edar BPOM.
"Jadi, kita bisa memetakan secara utuh. Oh, yang ini belum punya NIB, kami dorong ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Sistem nanti akan melakukan," imbuh Maman.
Lebih lanjut, Maman menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran ini bukan untuk mempersulit UMKM, melainkan untuk memberikan perlindungan, pelayanan, dan insentif yang lebih terarah. Sistem ini akan memperbarui data Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) UMKM secara dinamis, serta menyediakan akses ke sumber pembiayaan, fitur pemasaran, pendampingan, dan pelatihan.
SAPA UMKM juga diharapkan dapat mempermudah verifikasi data UMKM, identifikasi penerima subsidi pajak, dan mengintegrasikan seluruh data UMKM secara nasional. Dengan demikian, pemerintah dapat memberikan dukungan yang lebih efektif dan meningkatkan daya saing UMKM di pasar domestik maupun global. Ini menjadi simbiosis mutualisme antara pemerintah dan juga UMKM. Ini bagian dari kebutuhan penting bagi UMKM agar kami bisa memberikan pelayanan yang maksimal.
Tinggalkan komentar