Trump Sahkan UU Stablecoin: Era Baru Kripto AS Dimulai!

Rachmad

19 Juli 2025

2
Min Read
Trump Sahkan UU Stablecoin: Era Baru Kripto AS Dimulai!

Ekonesia Ekonomi – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani Undang-Undang (UU) tentang stablecoin, menandai tonggak penting dalam regulasi aset digital di Negeri Paman Sam. Upacara penandatanganan berlangsung di Gedung Putih, Jumat (18/7), mengesahkan RUU yang dikenal sebagai "Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins Act" (GENIUS Act).

RUU ini sebelumnya telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS pada Kamis (17/7), setelah mendapat lampu hijau dari Senat pada Juni lalu. Dukungan kuat dari Trump menjadi kunci keberhasilan pengesahan regulasi federal pertama untuk stablecoin di AS.

Trump Sahkan UU Stablecoin: Era Baru Kripto AS Dimulai!
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Trump menyatakan bahwa GENIUS Act akan menciptakan kerangka regulasi yang jelas dan sederhana untuk stablecoin yang didukung dolar AS. Ia bahkan menyebutnya sebagai "revolusi terbesar dalam teknologi keuangan sejak kelahiran internet."

UU ini menetapkan standar bagi stablecoin, mata uang digital yang nilainya dipatok ke dolar AS atau mata uang fiat lainnya. Federal Reserve (The Fed) dan Kantor Pengawas Mata Uang (Office of the Comptroller of the Currency) AS akan bertanggung jawab mengawasi penerbitan stablecoin.

Selain itu, GENIUS Act mewajibkan penerbit stablecoin untuk secara rutin memberikan informasi mengenai cadangan mereka, termasuk mata uang AS, simpanan giro, obligasi pemerintah (treasuries), dan aset-aset yang disetujui lainnya.

Trump menegaskan komitmennya untuk menjadikan AS sebagai pusat kripto dunia. Ia meyakini bahwa penggunaan stablecoin akan meningkatkan permintaan terhadap treasuries AS, menurunkan suku bunga, dan memperkuat posisi dolar AS sebagai mata uang cadangan global.

Stablecoin dolar AS, dengan kapitalisasi pasar diperkirakan mencapai 250 miliar dolar AS, banyak digunakan sebagai aset perantara untuk perdagangan atau sebagai alat untuk mengakses dolar AS di negara-negara yang menghadapi hiperinflasi atau masalah moneter lainnya. Informasi ini dilansir dari ekonosia.com.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post