TikTok-Tokopedia: Syarat KPPU Ditolak? Ini Faktanya!

Rachmad

10 Juni 2025

2
Min Read
TikTok-Tokopedia: Syarat KPPU Ditolak? Ini Faktanya!

Ekonesia Ekonomi – Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan bahwa TikTok dan Tokopedia menolak sebagian usulan persetujuan bersyarat terkait akuisisi saham Tokopedia oleh TikTok. Penolakan ini berupa revisi redaksional dan usulan perubahan jadwal pelaporan yang diajukan oleh kedua perusahaan.

Ketua Majelis Komisi KPPU, Budi Joyo Santoso, menyatakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Jakarta, Selasa (27/5), bahwa TikTok dan Tokopedia dianggap tidak sepenuhnya menyetujui persyaratan yang diajukan oleh investigator KPPU.

TikTok-Tokopedia: Syarat KPPU Ditolak? Ini Faktanya!
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Menurut Pasal 33 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, KPPU akan menjadwalkan ulang sidang untuk meminta keterangan lebih lanjut dari TikTok dan Tokopedia terkait usulan persetujuan bersyarat. Sidang lanjutan ini akan menentukan apakah akuisisi dapat dilanjutkan dengan syarat yang berlaku atau memerlukan penyesuaian tambahan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat di pasar digital Indonesia. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 17 Juni 2025.

Kuasa hukum TikTok, Farid Fauzi Nasution, mengklaim bahwa TikTok dan Tokopedia pada dasarnya menyetujui syarat-syarat KPPU. Revisi yang diajukan meliputi penegasan pilihan metode pembayaran dan logistik yang tidak mengikat konsumen, penambahan frasa keamanan pengguna TikTok dalam promosi lintas platform, serta perubahan frekuensi pelaporan ke KPPU dari tiga bulanan menjadi enam bulanan dengan alasan efisiensi.

Sebelumnya, investigator KPPU menilai bahwa transaksi akuisisi ini berpotensi menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Investigator mengusulkan sejumlah syarat, termasuk kebebasan pilihan pembayaran dan logistik, larangan praktik tying dan bundling, larangan predatory pricing, larangan self-preferencing, jaminan kebebasan promosi produk dari platform lain, serta pencegahan eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar. Informasi ini terungkap dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan pada 27 Mei lalu. Artikel ini ditulis ulang dari laporan Ekonesia Ekonomi –

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post