Thrifting Ilegal Menkeu Pasang Badan Pengusaha Lokal

Rachmad

20 November 2025

1
Min Read

Ekonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan nada berapi-api menolak keras legalisasi bisnis thrifting alias penjualan baju bekas impor. Baginya, tak peduli berapa pajak yang disetor pedagang, selama barang masuknya ilegal, ia akan bertindak tegas.

Penolakan ini bukan tanpa alasan. Purbaya khawatir pasar dalam negeri akan dibanjiri produk asing, sehingga pengusaha lokal gigit jari. "Kalau pasar dikuasai barang impor, apa untungnya buat pengusaha kita?" ujarnya dengan nada bertanya.

Thrifting Ilegal Menkeu Pasang Badan Pengusaha Lokal
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Untuk melindungi pengusaha dalam negeri, Purbaya berjanji akan menindak tegas praktik penjualan baju bekas impor ilegal. Ia menyarankan para pedagang thrifting untuk beralih ke produk lokal. "Kalau mereka bilang produk lokal jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan itu menentukan kualitas," tegasnya.

Sebelumnya, para pedagang thrifting sempat mengadu ke DPR RI, meminta usaha mereka dilegalkan. Mereka berdalih thrifting adalah bagian dari UMKM dengan pasar yang berbeda, dan tidak serta merta membunuh UMKM lain.

Namun, pemerintah tetap bergeming. Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Menkeu Purbaya sepakat untuk meningkatkan pengawasan impor pakaian bekas ilegal, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Pemerintah menegaskan impor pakaian bekas adalah barang terlarang.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post