Ekonesia – Otoritas Jasa Keuangan OJK mengambil langkah tegas membekukan kiprah Direktur Utama PT Multi Makmur Lemindo Tbk Junaedi di sektor pasar modal Indonesia. Hukuman berat ini berupa larangan beraktivitas selama lima tahun penuh menyusul terkuaknya kekeliruan fatal dalam Laporan Keuangan Tahunan 2023 perusahaan tersebut.
Baca juga: KKP Gebrak! Layanan Perikanan Kini di Ujung Jari!
Keputusan krusial ini diumumkan melalui Siaran Pers OJK SP 32/GKPB/OJK/II/2026 yang diterbitkan pada 6 Februari 2026. Sanksi ini menjadi bukti nyata komitmen OJK dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap dinamika pasar modal tanah air.

Junaedi, sebagai pucuk pimpinan perusahaan, dianggap memikul tanggung jawab penuh atas kesalahan material dalam penyajian laporan keuangan. Secara spesifik OJK menyoroti pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham IPO yang ternyata tidak didukung oleh bukti transaksi yang memadai. Atas pelanggaran fundamental ini OJK mengeluarkan Perintah Tertulis yang secara definitif melarangnya berkiprah di seluruh kegiatan pasar modal selama setengah dekade.
Baca juga: Madrid Berjudi Besar Alonso Dipaksa Putar Otak
Tak hanya Junaedi OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,85 miliar kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk. Lebih lanjut jajaran direksi periode 2023 termasuk Junaedi diwajibkan membayar denda secara tanggung renteng senilai Rp 3,36 miliar. Mereka dinilai lalai dalam memastikan keandalan serta akurasi laporan keuangan perseroan.
Dalam rangkaian kasus yang sama OJK turut memberikan sanksi kepada auditor eksternal yang bertanggung jawab mengaudit laporan keuangan 2023 perusahaan. Surat Tanda Terdaftar STTD auditor tersebut dibekukan selama dua tahun karena dinilai tidak menerapkan standar profesional akuntan publik secara memadai selama proses audit berlangsung.
OJK menegaskan bahwa serangkaian sanksi ini merupakan cerminan ketegasan regulator dalam menindak setiap pelanggaran di sektor pasar modal. Regulator berkomitmen untuk terus menjalankan penegakan hukum secara konsisten demi menciptakan efek jera sekaligus memastikan bahwa Pasar Modal Indonesia beroperasi secara teratur wajar efisien dan berintegritas tinggi.











Tinggalkan komentar