Ekonesia – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara secara terang-terangan menyatakan minatnya untuk menjadi salah satu pemegang saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Rencana ambisius ini baru bisa terwujud setelah proses demutualisasi bursa tuntas dilaksanakan, sebuah langkah fundamental yang akan mengubah wajah pasar modal nasional.
Baca juga: Anfield Angker Qarabag Hancur Enam Gol
Demutualisasi merupakan transformasi krusial bagi BEI. Dari statusnya sebagai organisasi berbasis keanggotaan atau Self Regulatory Organization (SRO) yang mayoritas dimiliki oleh perusahaan sekuritas atau anggota bursa, BEI akan beralih menjadi entitas korporasi. Perubahan ini membuka peluang bagi publik atau pihak lain, termasuk Danantara, untuk memiliki sahamnya.

Rosan, salah satu petinggi Danantara, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengkaji secara mendalam persentase kepemilikan yang ideal. "Kami memiliki tolok ukur investasi yang ketat," ujarnya dalam sebuah diskusi di Main Hall BEI Jakarta. Ia menambahkan bahwa kepemilikan Sovereign Wealth Fund (SWF) di bursa efek negara lain adalah hal lumrah, dengan rentang kepemilikan yang bervariasi antara 15 hingga 30 persen, bahkan lebih.
Baca juga: Tarif Ekspor ke AS Turun! APINDO Sumringah
Danantara tidak hanya ingin menjadi pemain tunggal. Rosan berharap minat ini juga akan menarik SWF dari negara lain untuk turut berinvestasi di BEI. Tujuannya jelas, untuk menciptakan pasar modal Indonesia yang lebih transparan dan terbuka. "Ini akan memisahkan fungsi keanggotaan dan kepemilikan yang selama ini tergabung, didominasi oleh sekuritas. Dengan demikian, bursa akan menjadi lebih baik dan transparan," jelas Rosan, menanggapi potensi masuknya investor asing.
Pandu Sjahrir, Chief Investment Officer (CIO) Danantara, menambahkan bahwa proses demutualisasi ini masih menunggu rampungnya regulasi pelaksana dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Menurut Pandu, demutualisasi bukanlah inovasi baru. Ia mencontohkan bursa-bursa global seperti Hong Kong Stock Exchange, Singapore Exchange, Bursa Malaysia, hingga National Stock Exchange of India yang telah lebih dulu menerapkan model ini. Di sana, sebagian besar SWF negara tersebut memang menjadi bagian dari kepemilikan bursa.
"Ini bukan hal yang unik. Anda bisa melihat contoh Temasek di Singapura, yang juga memiliki keterlibatan di perusahaan-perusahaan bursa," kata Pandu. Dengan demutualisasi, BEI akan bertransformasi menjadi perusahaan yang berorientasi pada keuntungan, tidak lagi semata-mata sebagai organisasi keanggotaan.
Meskipun tidak ada batasan kepemilikan saham bagi SWF di bursa, Pandu menyebutkan bahwa di pasar global, rentang kepemilikan umumnya berkisar antara 20 hingga 25 persen. Selain SWF, perusahaan swasta juga dapat memiliki saham di bursa. Pandu mencontohkan BlackRock, perusahaan manajemen investasi multinasional, yang menjadi pemegang saham di Bursa Hong Kong. Namun, kepemilikan saham di atas 5 persen oleh perusahaan membutuhkan persetujuan regulator.
"Kami ingin pasar modal kita semakin maju dan mendalam. Oleh karena itu, fungsi regulator dan pemegang saham harus diperjelas," tutup Pandu, menekankan pentingnya kerangka regulasi yang kuat untuk mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia.











Tinggalkan komentar