Ekonesia – Pasangan selebriti papan atas, Dude Herlino dan Alyssa Soebandono, mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana fantastis yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI), dengan nilai kerugian mencapai triliunan rupiah. Dude, yang sebelumnya sempat menjadi duta merek DSI, hadir bersama sang istri untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Baca juga: Prancis Menggila Rotasi Tetap Bikin Gentar
Tiba sekitar pukul 10.05 WIB, Dude Herlino yang mengenakan kemeja hijau lengan panjang, didampingi Alyssa Soebandono dengan balutan gaun hitam. Keduanya menunjukkan kesiapan penuh untuk kooperatif dengan penyidik. "Ini adalah undangan pertama dari Bareskrim untuk dimintai keterangan terkait DSI. Kami berharap informasi yang kami berikan bisa bermanfaat," ujar Dude kepada awak media, sembari menegaskan bahwa ia sudah tidak lagi terikat sebagai duta merek perusahaan tersebut.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membeberkan detail mengejutkan mengenai aliran dana DSI. Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, mengungkapkan bahwa DSI berhasil mengumpulkan dana masyarakat hingga Rp 7,478 triliun sepanjang periode 2021 hingga 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 6,2 triliun telah dikembalikan kepada investor dalam bentuk imbal hasil.
Baca juga: Indonesia Pecah Rekor di Expo Osaka! Apa Rahasianya?
Namun, yang menjadi sorotan adalah adanya selisih dana sekitar Rp 1,2 triliun yang belum kembali ke tangan masyarakat. PPATK merinci penggunaan dana yang belum dikembalikan ini. Sekitar Rp 167 miliar dialokasikan untuk biaya operasional perusahaan, mencakup pengeluaran rutin seperti listrik, internet, sewa kantor, gaji karyawan, dan iklan.
Lebih lanjut, PPATK menemukan aliran dana yang signifikan, yakni sekitar Rp 796 miliar, disalurkan ke berbagai perusahaan yang memiliki afiliasi dengan DSI. Perusahaan-perusahaan ini disinyalir masih berada di bawah kendali pihak yang sama. Tak hanya itu, sekitar Rp 218 miliar juga terdeteksi berpindah tangan ke individu atau entitas lain yang juga memiliki kaitan erat dengan DSI. Dari pola transaksi ini, PPATK menyimpulkan bahwa pihak-pihak terafiliasi inilah yang paling banyak menikmati keuntungan dari skema dana tersebut.


Tinggalkan komentar