Terbongkar Utang Pinjol Abadi Ini Penjelasannya

Agus Riyadi

8 Maret 2026

3
Min Read

Ekonesia – Banyak masyarakat terlanjur percaya mitos bahwa utang pinjaman online atau pinjol akan lenyap begitu saja setelah melewati batas waktu 90 hari. Anggapan ini sangat keliru dan justru bisa menjerumuskan peminjam ke dalam masalah finansial yang lebih dalam. Realitanya, kewajiban melunasi pinjaman tidak akan pernah hangus, bahkan setelah periode tersebut.

Berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022, keterlambatan pembayaran pokok maupun bunga yang melampaui 90 hari justru akan mengklasifikasikan status pinjaman Anda sebagai kredit macet atau TWP 90. Status ini bukan berarti utang Anda hilang, melainkan menandakan bahwa Anda berada dalam kategori peminjam bermasalah serius. Pihak penyelenggara pinjol tetap memiliki hak penuh untuk menuntut pelunasan melalui jalur hukum.

Terbongkar Utang Pinjol Abadi Ini Penjelasannya
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Konsekuensi gagal bayar tidak hanya sebatas ancaman hukum. Nama Anda akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking. Ini berarti Anda akan masuk daftar hitam, menyulitkan Anda untuk mengajukan pinjaman atau kredit di lembaga keuangan manapun di masa mendatang. Selain itu, beban bunga pinjaman akan terus membengkak. OJK menetapkan bunga pinjol konsumtif legal sebesar 0,4% per hari untuk tenor singkat, sementara pinjaman produktif bisa mencapai 12%-24% per tahun.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, menegaskan pentingnya sikap proaktif. Ia menyarankan agar nasabah yang mengalami kesulitan finansial tidak berdiam diri. "Jika tidak ingin berhadapan dengan pihak penagih utang, penuhi kewajiban Anda. Apabila memang tidak sanggup, segera ajukan permohonan restrukturisasi," ujar Kiki. OJK juga secara tegas menyatakan tidak akan melindungi konsumen yang memiliki niat buruk dan sengaja menghindari pembayaran pinjamannya.

Meskipun utang pinjol tidak mengenal batas hangus, OJK melalui Peraturan Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62, menggarisbawahi bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan proses penagihan dilakukan sesuai etika dan norma yang berlaku di masyarakat serta ketentuan perundang-undangan. Artinya, penagihan dilarang menggunakan ancaman, tindakan yang merendahkan martabat, intimidasi, atau dilakukan secara berlebihan dan tanpa henti. Penagihan hanya boleh dilakukan di alamat atau domisili konsumen pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagih utang dapat beroperasi di luar ketentuan waktu dan tempat tersebut, namun harus dengan persetujuan eksplisit dari konsumen.

Friderica Widyasari Dewi kembali mengingatkan bahwa konsumen memiliki hak perlindungan, namun juga memikul tanggung jawab penuh untuk melunasi kewajiban finansialnya. Ia menyarankan agar konsumen yang tidak mampu membayar untuk secara aktif bernegosiasi dan meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan. Meski keputusan akhir restrukturisasi berada di tangan perusahaan, inisiatif dari konsumen jauh lebih baik daripada menunggu dicari. OJK menegaskan kembali komitmennya untuk tidak memberikan perlindungan kepada konsumen yang terbukti nakal dan beritikad buruk dalam melunasi kreditnya.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post