Ekonesia – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya mengambil langkah tegas dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal dan pencucian uang. Direktur Utama PT Minna Padi Asset Management (MPAM) berinisial DJ kini resmi menyandang status tersangka. Penetapan ini menjadi babak baru dalam upaya pengungkapan praktik manipulasi pasar dan transaksi semu di industri reksa dana yang merugikan banyak pihak.
Baca juga: Tesla Diduga Tutupi Data Kecelakaan Otonom?
Tak hanya DJ, penyidik juga menjerat Edy Sontoso atau ESO, seorang pemegang saham kunci di PT Minna Padi Asset Management, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra. Istri ESO, yang diidentifikasi dengan inisial EL, turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat aktif dalam serangkaian transaksi afiliasi yang mencurigakan.

Bareskrim menduga kuat bahwa ESO dan para kaki tangannya memanfaatkan PT MPAM sebagai alat untuk meraup keuntungan pribadi secara ilegal. Modusnya terbilang licik: mereka membeli saham-saham tertentu dengan harga yang sangat rendah, kemudian secara sistematis menjualnya kembali ke produk reksa dana lain dengan banderol yang jauh lebih tinggi. Transaksi ini dilakukan melalui Pasar Nego dan Pasar Reguler, dengan rekening reksa dana dijadikan sebagai lawan transaksi. Pola semacam ini diyakini sengaja menciptakan distorsi harga, sehingga nilai aset yang diperdagangkan tidak lagi mencerminkan fundamental yang sebenarnya.
Baca juga: Inzaghi Sukses! Pisa Kembali ke Serie A!
Untuk membongkar jaringan ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 44 saksi kunci, ditambah dengan keterangan dari dua ahli di bidang pidana dan pasar modal. Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, Bareskrim juga telah membekukan 14 sub-rekening efek yang terafiliasi dengan MPAM. Total aset saham yang berhasil diblokir mencapai angka fantastis, sekitar Rp467 miliar, terhitung per tanggal 15 Desember 2025. Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan di sektor keuangan.











Tinggalkan komentar