Tambang Raja Ampat Aman? Izin Tak Berubah!

Rachmad

7 Juni 2025

2
Min Read
Tambang Raja Ampat Aman? Izin Tak Berubah!

Ekonesia Ekonomi – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan tidak akan mengalami perubahan tata ruang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Penegasan ini disampaikan di tengah sorotan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, khususnya pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan pernyataan tersebut saat mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu lalu. "Di situ (UU Minerba) dinyatakan bahwa izin yang sudah diberikan itu tidak akan mengalami perubahan tata ruang," ujarnya.

Tambang Raja Ampat Aman? Izin Tak Berubah!
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Tri Winarno juga menyinggung soal PT GAG Nikel, yang beroperasi di bawah skema Kontrak Karya (KK). Menurutnya, GAG Nikel termasuk dalam 13 KK yang dikecualikan dari larangan aktivitas di hutan lindung berdasarkan Undang-Undang Kehutanan.

Sebelumnya, Menteri Bahlil sempat menghentikan sementara operasional GAG Nikel untuk menindaklanjuti aduan masyarakat. Tim inspeksi Kementerian ESDM telah diterjunkan untuk memastikan seluruh prosedur dipatuhi.

GAG Nikel sendiri memiliki izin Kontrak Karya dengan nomor akte perizinan 430.K/30/DJB/2017 dan luas wilayah izin pertambangan 13.136 hektar. Bahlil menyebut bahwa GAG Nikel adalah satu-satunya perusahaan yang saat ini berproduksi di wilayah tersebut. Kontrak Karya perusahaan anak usaha Antam itu terbit pada 2017 dan mulai beroperasi setahun kemudian setelah mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

"Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu GAG. GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN," kata Bahlil.

Dengan pernyataan ini, Kementerian ESDM memberikan kepastian hukum bagi para investor di sektor pertambangan, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan. Pihaknya juga terbuka untuk berdiskusi terkait aturan-aturan yang berlaku.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post