Ekonesia – Kartu kredit syariah Bank Mega Syariah mengalami lonjakan pembiayaan yang fantastis. Hingga September 2025, tercatat pertumbuhan mencapai 130% atau setara dengan Rp 222,06 miliar. Angka ini melonjak drastis dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Fenomena ini sejalan dengan tren peningkatan penggunaan kartu kredit di masyarakat. Jumlah kartu Syariah yang diterbitkan Bank Mega Syariah juga ikut meroket hingga 118% secara tahunan. Data Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) menunjukkan, kartu kredit konvensional juga mengalami pertumbuhan meski tipis, yaitu 1% hingga Juni 2025.

Eva Dahlia, Syariah Card Division Head Bank Mega Syariah, mengungkapkan bahwa pertumbuhan pesat ini mencerminkan minat masyarakat yang semakin tinggi terhadap produk keuangan syariah. Masyarakat kini lebih memilih kartu pembiayaan yang transparan dan bebas riba.
Berbeda dengan kartu kredit konvensional yang mengenakan bunga, kartu pembiayaan syariah beroperasi berdasarkan prinsip syariah dengan akad kafalah, ijarah, dan qardh. Bank tidak mengenakan bunga atau denda keterlambatan berbasis persentase, melainkan ujrah (fee layanan) yang disepakati di awal. Sanksi keterlambatan pun bersifat sosial dan disalurkan untuk kegiatan amal.
Bank Mega Syariah memperoleh pendapatan dari ujrah, biaya tahunan, biaya keanggotaan, dan merchant fee. Model ini menekankan sistem fee-based income yang etis dan berkelanjutan. Nasabah pun diuntungkan dengan kemudahan transaksi, cicilan tanpa bunga, promo menarik, serta kepastian transaksi sesuai prinsip halal.
Strategi pengembangan Syariah Card Bank Mega Syariah meliputi kolaborasi dengan ekosistem CT Corpora, digitalisasi fitur di aplikasi m-Syariah, perluasan jaringan merchant, dan program poin yang bisa ditukar dengan sedekah. Inovasi ini diharapkan memperkuat posisi Bank Mega Syariah di industri kartu pembiayaan syariah dan meningkatkan loyalitas nasabah.











Tinggalkan komentar